PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sebanyak 51 perusahaan melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE) menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% terhadap produk digital yang dijual kepada para pelanggannya di Indonesia.
Sedangkan 1 perusahaan dicabut sebagai pemungut PPN tersebut yakni PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora.
“Pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak
perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama kepada PajakOnline.com pada hari ini Selasa (29/12/2020).
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai
pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang
menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang
ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
Sementara itu, pengamat perpajakan Abdul Koni mengatakan, DJP perlu memerhatikan implementasi pemajakan dan pengawasan yang melekat dalam penyetoran PPN dari para PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“Agar uang pajaknya benar-benar dilaporkan dan disetor sesuai dengan jumlah uang pajak yang dipungut dari konsumen mereka,” kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.
Baca Juga: Payah, OECD Belum Juga Sepakati Pajak Digital Bikin Indonesia Rugi Besar