PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berjuang keras untuk mengatasi Covid-19. Oleh karena itu, menurutnya, seharusnya dana stimulus jangan sampai diselewengkan.
“Kita hantam saja yang korupsi itu. Tidak boleh (uang untuk penanganan Covid-19) dikorupsi,” kata Suahasil dalam diskusi virtual, Sabtu (31/7/2021).
Suahasil menyebutkan, uang APBN yang digunakan untuk penanganan Covid-19 adalah uang dari rakyat yang berasal dari uang pajak. “Kalau tidak cukup, kita berutang. Duit utang yang buat menangani Covid-19,” katanya.
Stimulus yang diberikan pemerintah, terang Suahasil, adalah untuk menjaga konsumsi masyarakat. Tujuan akhirnya untuk menjaga kondisi perekonomian agar tidak semakin terpuruk di masa pandemi dan pascapandemi.
Wamenkeu memaparkan anggaran belanja pemerintah dari APBN berkisar Rp2.700 triliun, sedangkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia Rp15.000 triliun. Artinya, kontribusi belanja pemerintah terhadap PDB hanya seperenam.
Sisanya, mayoritas dari konsumsi masyarakat dengan kisaran antara Rp8.500 triliun sampai Rp9.000 triliun. Jangan sampai belanja masyarakat turun terlalu drastis, maka akan membuat ekonomi nasional merosot.