PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai perlakuan pajak untuk biaya perjalanan dinas dalam bentuk uang yang diterima oleh karyawan. Melalui Contact Center DJP di media sosial X akun Kring Pajak, menerangkan, biaya perjalanan dinas yang diberikan dalam bentuk uang merupakan tunjangan dan menambah penghasilan bruto dari karyawan sehingga merupakan objek pajak penghasilan.
“Biaya perjalanan dinas juga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi pemberi kerja sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” jelas DJP, dikutip hari ini.
Ketentuan mengenai biaya pengurang penghasilan bruto tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sementara itu, UU 7/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa yang diterima dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan objek PPh bagi penerimanya.
Imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai, sedangkan imbalan sehubungan dengan jasa adalah imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.
Dalam hal natura dan kenikmatan yang diterima tidak memiliki kaitan dengan hubungan kerja atau transaksi jasa antarwajib pajak, pemberian natura dan kenikmatan tersebut berada di luar cakupan PMK 66/2023.
Apabila pegawai atau pemberi jasa menerima imbalan berupa natura, nilai penghasilan berupa natura setara dengan nilai pasar. Bila imbalan berupa kenikmatan, nilainya setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.