Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

UMKM Bangkit Bersama Pajak di Era Pandemi

Pemberian insentif pajak bagi dunia usaha diperpanjang sampai Desember 2020 untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi Indonesia.

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
31/07/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Ayo, Manfaatkan Insentif Pajak! Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2020

Ilustrasi pelaku usaha mikro. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.3k
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif pajak kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% atau(DTP/Ditanggung Pemerintah) hingga bulan Desember 2020, sesuai PMK Nomor 86 Tahun 2020. Insentif pajak ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh UMKM.

Baca Juga: Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, insentif ini memang untuk semua UMKM, baik yang terdampak pandemi Covid-19 maupun yang tidak terdampak.

“Untuk UMKM yang tidak terkena dampak, juga bisa memanfaatkan insentif ini. Cukup membuat laporan ke DJP dan tetap bisa mendapatkan insentif,” kata Yoga dalam webinar UMKM Bangkit bersama Pajak di Era Pandemi.

Hestu menambahkan, Khusus untuk UMKM yang tidak terlalu terkena dampak dari pandemi, PPh yang seharusnya dibayar tiap bulan itu bisa digunakan untuk biaya operasional seperti membayar gaji atau untuk disimpan sebagai modal untuk bisa bertahan di masa pandemi ini.

Baca Juga:

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

“Oleh karena itu, kami berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Sosialisasi sudah kita lakukan termasuk mengirim surat elektronik kepada 2,3 juta UMKM yang sudah membayar pajak. Namun, hingga kini baru sekitar 200 ribu UMKM yang sudah memanfaatkan insentif pajak di masa pandemi,” kata Yoga.

Yoga mengungkapkan, skema pajak untuk UMKM sudah dibuat dengan mudah. Ini berlaku untuk UMKM dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun atau Rp400 juta per bulan ke bawah.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group, Abdul Koni mengatakan, perpanjangan masa pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 dari Pemerintah hingga bulan Desember 2020 ini patut untuk kita apresiasi bersama.

“Ini memberikan breathing room (ruang bernapas) bagi wajib pajak terutama para pelaku usaha UMKM yang sedang berjuang untuk memulihkan usahanya di tengah pandemi Covid-19. Ini juga menunjukkan Pemerintah sudah hadir untuk membantu rakyatnya. Ekonomi Indonesia adalah Ekonomi UMKM,” kata Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group.

Baca Juga: Ini Rincian Perluasan Insentif Pajak untuk Dunia Usaha

Koni mengatakan, para wajib pajak yang belum mendapatkan insentif dapat memanfaatkan fasilitas stimulus fiskal Pemerintah dalam bentuk insentif pajak ini.

DJP telah memberikan kemudahan prosedur untuk memperoleh insentif pajak ini, sehingga diharapkan lebih banyak pelaku usaha UMKM yang memanfaatkannya. Dengan begitu, dapat mengakselerasi percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Share536Tweet335Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Kemenkop UKM Gandeng Facebook Group untuk Perluas Akses Pasar UMKM

Next Post

Budi Sadikin: Jaga Pertumbuhan Ekonomi Tidak Negatif

Related Posts

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pedoman pertukaran informasi lintas...

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Wajib Pajak perlu mengetahui batas waktu unggah (upload) faktur pajak...

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 110 kantong darah berhasil dihimpun dalam kegiatan donor...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 74 barang Wajib Pajak dengan total nilai limit...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Load More
Next Post
Budi Sadikin: Jaga Pertumbuhan Ekonomi Tidak Negatif

Budi Sadikin: Jaga Pertumbuhan Ekonomi Tidak Negatif

Asyiknya Gajian Tanpa Dipotong Pajak!

Asyiknya Gajian Tanpa Dipotong Pajak!

Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134342 shares
    Share 53737 Tweet 33586
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44106 shares
    Share 17642 Tweet 11027
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43816 shares
    Share 17526 Tweet 10954
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39561 shares
    Share 15824 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26874 shares
    Share 10750 Tweet 6719

Peraturan Pajak

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
Berita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

22 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In