Minggu, 18 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

UMKM Bisa Dapat Subsidi Bunga Kredit, Cek Persyaratannya!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16/06/2020
in Berita, Headlines
9.9k 100
0
Gerakan Masker Kain Kemenparekraf Lawan Corona

Sumber Foto: Kemenparekraf.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk debitur pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi corona atau Covid-19. Aturan pemberian subsidi bunga untuk kredit atau pembiayaan usaha ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 pada 5 Juni 2020.

Subsidi ini menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional atau PEN dalam rangka penanganan wabah corona.

“Pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya,” tulis Pasal 3 peraturan tersebut.

Pemerintah sebelumnya menetapkan alokasi dana untuk sektor UMKM dalam PEN. Sebesar Rp 34,15 triliun untuk subsidi bunga UMKM, Rp 123,01 triliun insentif perpajakan, Rp 6 triliun untuk alokasi penjaminan kredit modal kerja, dan Rp 87,59 triliun berupa penempatan dana pemerintah dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM.

Ini persyaratan UMKM yang dapat menerima fasilitas subsidi bunga dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi sebesar Rp10 miliar. Pemberian subsidinya paling lama enam bulan.

Baca Juga:

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

  1. Debitur memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020.
  2. Debitur tidak masuk dalam daftar hitam dan memiliki kategori tagihan lancar atau kolektibilitas satu sampai dua pada 20 Februari 2020.
  3. Debitur memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
  4. Debitur harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan.
  5. Debitur yang memiliki plafon kredit atau pembiayaan kumulatif di atas Rp 10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin.

Dalam PMK Nomor 65/PMK.05/2020 ini mengatur dua jenis debitur. Pertama, debitur dari lembaga penyalur program kredit pemerintah. Kelompok ini mendapat subsidi bunga sebesar: Untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai Rp10 juta, diberikan subsidi bunga sebesar bunga atau margin kredit atau pembiayaan yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi 25% selama enam bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Untuk pembiayaan Rp10 juta sampai Rp500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Baca Juga: Subsidi Bunga dan Penundaan Pokok Cicilan untuk UMKM Hadapi Pandemi

Untuk pembiayaan lebih Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar subsidi bunganya 3% selama tiga bulan pertama dan 2% selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan suku bunga yang setara.

Kedua, untuk debitur dari perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan: Pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara. Pembiayaan Rp500 juta sampai Rp10 miliar diberikan subsidi bunga 3% selama tiga bulan dan 2% selama tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak di Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline.com | Direktur Jenderal Pajak memperbarui ketentuan pemungut PPN PMSE...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai 1 Januari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pengenaan tarif bea...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
02/01/2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

oleh PajakOnline
31/12/2025
0

PajakOnline | Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi...

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
30/12/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jakbar Lelang Belasan Aset

Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jakbar Lelang Belasan Aset

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Belasan barang hasil penyitaan pajak akan dilelang kepada publik...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.