PajakOnline.com—Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk debitur pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi corona atau Covid-19. Aturan pemberian subsidi bunga untuk kredit atau pembiayaan usaha ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 pada 5 Juni 2020.
Subsidi ini menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional atau PEN dalam rangka penanganan wabah corona.
“Pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya,” tulis Pasal 3 peraturan tersebut.
Pemerintah sebelumnya menetapkan alokasi dana untuk sektor UMKM dalam PEN. Sebesar Rp 34,15 triliun untuk subsidi bunga UMKM, Rp 123,01 triliun insentif perpajakan, Rp 6 triliun untuk alokasi penjaminan kredit modal kerja, dan Rp 87,59 triliun berupa penempatan dana pemerintah dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM.
Ini persyaratan UMKM yang dapat menerima fasilitas subsidi bunga dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi sebesar Rp10 miliar. Pemberian subsidinya paling lama enam bulan.
- Debitur memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020.
- Debitur tidak masuk dalam daftar hitam dan memiliki kategori tagihan lancar atau kolektibilitas satu sampai dua pada 20 Februari 2020.
- Debitur memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
- Debitur harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan.
- Debitur yang memiliki plafon kredit atau pembiayaan kumulatif di atas Rp 10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin.
Dalam PMK Nomor 65/PMK.05/2020 ini mengatur dua jenis debitur. Pertama, debitur dari lembaga penyalur program kredit pemerintah. Kelompok ini mendapat subsidi bunga sebesar: Untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai Rp10 juta, diberikan subsidi bunga sebesar bunga atau margin kredit atau pembiayaan yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi 25% selama enam bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Untuk pembiayaan Rp10 juta sampai Rp500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Baca Juga: Subsidi Bunga dan Penundaan Pokok Cicilan untuk UMKM Hadapi Pandemi
Untuk pembiayaan lebih Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar subsidi bunganya 3% selama tiga bulan pertama dan 2% selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan suku bunga yang setara.
Kedua, untuk debitur dari perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan: Pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara. Pembiayaan Rp500 juta sampai Rp10 miliar diberikan subsidi bunga 3% selama tiga bulan dan 2% selama tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.