Selasa, 20 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

UMKM Bisa Dapat Subsidi Bunga Kredit, Cek Persyaratannya!

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
16/06/2020
in Berita, Headlines
0
Gerakan Masker Kain Kemenparekraf Lawan Corona

Sumber Foto: Kemenparekraf.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk debitur pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi corona atau Covid-19. Aturan pemberian subsidi bunga untuk kredit atau pembiayaan usaha ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 pada 5 Juni 2020.

Subsidi ini menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional atau PEN dalam rangka penanganan wabah corona.

“Pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya,” tulis Pasal 3 peraturan tersebut.

Pemerintah sebelumnya menetapkan alokasi dana untuk sektor UMKM dalam PEN. Sebesar Rp 34,15 triliun untuk subsidi bunga UMKM, Rp 123,01 triliun insentif perpajakan, Rp 6 triliun untuk alokasi penjaminan kredit modal kerja, dan Rp 87,59 triliun berupa penempatan dana pemerintah dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM.

Ini persyaratan UMKM yang dapat menerima fasilitas subsidi bunga dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi sebesar Rp10 miliar. Pemberian subsidinya paling lama enam bulan.

Baca Juga:

Hilirisasi Industri Sawit, Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO 10%

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

  1. Debitur memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020.
  2. Debitur tidak masuk dalam daftar hitam dan memiliki kategori tagihan lancar atau kolektibilitas satu sampai dua pada 20 Februari 2020.
  3. Debitur memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
  4. Debitur harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan.
  5. Debitur yang memiliki plafon kredit atau pembiayaan kumulatif di atas Rp 10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin.

Dalam PMK Nomor 65/PMK.05/2020 ini mengatur dua jenis debitur. Pertama, debitur dari lembaga penyalur program kredit pemerintah. Kelompok ini mendapat subsidi bunga sebesar: Untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai Rp10 juta, diberikan subsidi bunga sebesar bunga atau margin kredit atau pembiayaan yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi 25% selama enam bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Untuk pembiayaan Rp10 juta sampai Rp500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Baca Juga: Subsidi Bunga dan Penundaan Pokok Cicilan untuk UMKM Hadapi Pandemi

Untuk pembiayaan lebih Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar subsidi bunganya 3% selama tiga bulan pertama dan 2% selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan suku bunga yang setara.

Kedua, untuk debitur dari perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan: Pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara. Pembiayaan Rp500 juta sampai Rp10 miliar diberikan subsidi bunga 3% selama tiga bulan dan 2% selama tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Share473Tweet296Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Ketentuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Next Post

Besaran Insentif Pajak Dunia Usaha Capai Rp123 Triliun

Related Posts

Dua PMK Dukung Percepatan Penyaluran Ekspor CPO dan Turunannya

Hilirisasi Industri Sawit, Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO 10%

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pungutan Ekspor (PE) minyak...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Cara Mengurus Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengukuhan PKP Wajib Lewat Coretax: Ini Prosedur dan Aturan Lengkapnya

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan tata cara baru...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Load More
Next Post
Besaran Insentif Pajak Dunia Usaha Capai Rp123 Triliun

Besaran Insentif Pajak Dunia Usaha Capai Rp123 Triliun

Jaga Konsumsi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Siapkan Rp205,20 T

Jaga Konsumsi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Siapkan Rp205,20 T

Diskusi PEN, Indonesia Disiplin Atur Defisit

Diskusi PEN, Indonesia Disiplin Atur Defisit

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43263 shares
    Share 17305 Tweet 10816
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26771 shares
    Share 10708 Tweet 6693

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

1 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

20/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In