PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan pemblokiran rekening milik para penunggak pajak. Pemblokiran rekening milik wajib pajak pada Maret 2023 lalu tersebut dilakukan lantaran utang pajak tidak kunjung dilunasi setelah disampaikannya Surat Paksa.
“Pada awal penagihan kami mengutamakan pendekatan persuasif agar utang pajak dilunasi. Pemblokiran ini dilakukan sebagai efek jera bagi penunggak pajak yang bandel dan tidak memiliki iktikad baik selama kami lakukan penagihan aktif,” kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik Agus Subagio dilansir DJP, dikutip Selasa (16/5/2023).
Sepanjang 2022 lalu, KPP Madya Gresik telah melakukan 54 kegiatan pemblokiran rekening wajib pajak/penanggung pajak. Dari kegiatan itu, utang pajak yang berhasil dicairkan senilai Rp6,08 miliar.
“Untuk itu di tahun 2023, kegiatan blokir rekening akan terus dioptimalkan guna merealisasikan target penerimaan pajak,” kata Agus.
Sesuai PMK 189/2020, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak pelaksanaan penyitaan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, akan dilakukan pemindahbukuan atas harta kekayaan penanggung pajak yang diblokir. Pemindahbukuan dilakukan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.
Masih berdasarkan PMK 189/2020, wajib pajak sesungguhnya memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Namun demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran. Rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya.