Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Wajib Pajak Berikut Ini Berhak Mengajukan Restitusi Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
9 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Begini Aturan Baru Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, Sudah Tahu?

Gedung Direktorat Jenderal Pajak. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Sesuai dengan UU KUP, kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak yang berarti, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

Restitusi ini bisa terjadi, disebabnya karena terjadinya kekeliruan dalam pemungutan atau pemotongan pajak sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, atau terdapat kekeliruan perhitungan pajak pada pelaporan surat pemberitahuan (SPT).

Lalu siapa yang berhak menerima restitusi?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan 209/PMK.03/2021, terdapat tiga jenis wajib pajak yang berhak menerima restitusi pajak, yaitu wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Yang dimaksud dengan wajib pajak kriteria tertentu yakni wajib pajak orang pribadi maupun badan berhak menerima restitusi pajak selama sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni sebagai berikut:
– Wajib pajak tepat waktu dalam menyampaikan SPT.
– Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak.
– Wajib pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak yang telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah.
– Wajib pajak tidak memiliki tindak pidana dalam bidang perpajakan.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Jika tidak memiliki kriteria seperti diatas, misalnya wajib pajak ternyata terlambat menyampaikan SPT Tahunan, maka ia tidak berhak mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Selanjutnya, wajib pajak persyaratan tertentu yakni wajib pajak orang pribadi maupun badan berhak menerima restitusi pajak jika memiliki empat kriteria yang sesuai dengan ketetapan DJP, di antaranya:
– Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi.
– Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.
– Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.
– Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN pada setiap masa pajak. PKP berisiko rendah ini merupakan PKP yang meliputi:
– Perusahaan yang sahamnya diperdagangan di bursa efek di Indonesia.
– Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan yang mengatur keduanya.
– PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan yang mengatur hal tersebut.
– PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan yang mengatur hal tersebut.
– Pabrikan atau produsen yang memiliki tempat untuk melaksanakan kegiatan produksi.
– PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.
– Pedagang besar farmasi yang memiliki sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
– Distributor alat kesehatan yang memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
– Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Pengajuan Restitusi Pajak
Saat ingin melakukan pengajuan pengembalian pembayaran kelebihan pajak atau restitusi, ada tata cara yang harus dipatuhi wajib pajak. Berikut syarat yang harus dipenuhi wajib pajak, antara lain:
– Kelengkapan surat pemberitahuan dan lampirannya.
– Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
– Kebenaran kredit pajak/pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP.
– Kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Kemudian untuk mengajukan pengembalian kelebihan bayar pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM, permohonan diajukan melalui SPT Tahunan PPh (untuk jenis pajak PPh) atau SPT Masa PPN (untuk jenis pajak PPN dan/atau PPnBM). Pada SPT Tahunan maupun SPT Masa, isi kolom yang berisi perlakuan yang ingin dilakukan wajib pajak dalam hal terdapat pajak lebih bayar.

Dalam pengajuan pengembalian kelebihan bayar, wajib pajak dapat memilih untuk dilakukan proses pengembalian pendahuluan maupun proses restitusi biasa. Proses Pengembalian Pendahuluan hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak tertentu. Sedangkan untuk proses restitusi biasa, prosesnya dilakukan pemeriksaan dan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Jika dalam penyampaian SPT menyatakan lebih bayar namun tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan sehingga tidak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), maka ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.