Selasa, 3 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Wajib Pajak Berikut Ini Berhak Mengajukan Restitusi Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
09/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Begini Aturan Baru Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, Sudah Tahu?

Gedung Direktorat Jenderal Pajak. Sumber Foto: Ist.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Sesuai dengan UU KUP, kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak yang berarti, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

Restitusi ini bisa terjadi, disebabnya karena terjadinya kekeliruan dalam pemungutan atau pemotongan pajak sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, atau terdapat kekeliruan perhitungan pajak pada pelaporan surat pemberitahuan (SPT).

Lalu siapa yang berhak menerima restitusi?

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan 209/PMK.03/2021, terdapat tiga jenis wajib pajak yang berhak menerima restitusi pajak, yaitu wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Yang dimaksud dengan wajib pajak kriteria tertentu yakni wajib pajak orang pribadi maupun badan berhak menerima restitusi pajak selama sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni sebagai berikut:
– Wajib pajak tepat waktu dalam menyampaikan SPT.
– Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak.
– Wajib pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak yang telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah.
– Wajib pajak tidak memiliki tindak pidana dalam bidang perpajakan.

Jika tidak memiliki kriteria seperti diatas, misalnya wajib pajak ternyata terlambat menyampaikan SPT Tahunan, maka ia tidak berhak mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Selanjutnya, wajib pajak persyaratan tertentu yakni wajib pajak orang pribadi maupun badan berhak menerima restitusi pajak jika memiliki empat kriteria yang sesuai dengan ketetapan DJP, di antaranya:
– Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi.
– Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.
– Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.
– Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN pada setiap masa pajak. PKP berisiko rendah ini merupakan PKP yang meliputi:
– Perusahaan yang sahamnya diperdagangan di bursa efek di Indonesia.
– Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan yang mengatur keduanya.
– PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan yang mengatur hal tersebut.
– PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan yang mengatur hal tersebut.
– Pabrikan atau produsen yang memiliki tempat untuk melaksanakan kegiatan produksi.
– PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.
– Pedagang besar farmasi yang memiliki sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
– Distributor alat kesehatan yang memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
– Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Pengajuan Restitusi Pajak
Saat ingin melakukan pengajuan pengembalian pembayaran kelebihan pajak atau restitusi, ada tata cara yang harus dipatuhi wajib pajak. Berikut syarat yang harus dipenuhi wajib pajak, antara lain:
– Kelengkapan surat pemberitahuan dan lampirannya.
– Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
– Kebenaran kredit pajak/pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP.
– Kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Kemudian untuk mengajukan pengembalian kelebihan bayar pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM, permohonan diajukan melalui SPT Tahunan PPh (untuk jenis pajak PPh) atau SPT Masa PPN (untuk jenis pajak PPN dan/atau PPnBM). Pada SPT Tahunan maupun SPT Masa, isi kolom yang berisi perlakuan yang ingin dilakukan wajib pajak dalam hal terdapat pajak lebih bayar.

Dalam pengajuan pengembalian kelebihan bayar, wajib pajak dapat memilih untuk dilakukan proses pengembalian pendahuluan maupun proses restitusi biasa. Proses Pengembalian Pendahuluan hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak tertentu. Sedangkan untuk proses restitusi biasa, prosesnya dilakukan pemeriksaan dan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Jika dalam penyampaian SPT menyatakan lebih bayar namun tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan sehingga tidak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), maka ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan454Tweet284Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

PSI: Efisienkan Ekonomi dengan Membangun Infrastruktur

Berita selanjutnya

Perpajakan Joint Operation

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Bea Cukai Berikan Relaksasi Bagi Pengusaha, Ini Rinciannya

Perpajakan Joint Operation

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133362 dibagikan
    Bagikan 53345 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42750 dibagikan
    Bagikan 17100 Tweet 10688
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24101 dibagikan
    Bagikan 9640 Tweet 6025

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

5 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In