PajakOnline.com—Restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Sesuai dengan UU KUP, kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak yang berarti, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.
Restitusi ini bisa terjadi, disebabnya karena terjadinya kekeliruan dalam pemungutan atau pemotongan pajak sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, atau terdapat kekeliruan perhitungan pajak pada pelaporan surat pemberitahuan (SPT).
Lalu siapa yang berhak menerima restitusi?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan 209/PMK.03/2021, terdapat tiga jenis wajib pajak yang berhak menerima restitusi pajak, yaitu wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Yang dimaksud dengan wajib pajak kriteria tertentu yakni wajib pajak orang pribadi maupun badan berhak menerima restitusi pajak selama sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni sebagai berikut:
– Wajib pajak tepat waktu dalam menyampaikan SPT.
– Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak.
– Wajib pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak yang telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah.
– Wajib pajak tidak memiliki tindak pidana dalam bidang perpajakan.
Jika tidak memiliki kriteria seperti diatas, misalnya wajib pajak ternyata terlambat menyampaikan SPT Tahunan, maka ia tidak berhak mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Selanjutnya, wajib pajak persyaratan tertentu yakni wajib pajak orang pribadi maupun badan berhak menerima restitusi pajak jika memiliki empat kriteria yang sesuai dengan ketetapan DJP, di antaranya:
– Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi.
– Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.
– Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.
– Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN pada setiap masa pajak. PKP berisiko rendah ini merupakan PKP yang meliputi:
– Perusahaan yang sahamnya diperdagangan di bursa efek di Indonesia.
– Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan yang mengatur keduanya.
– PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan yang mengatur hal tersebut.
– PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan yang mengatur hal tersebut.
– Pabrikan atau produsen yang memiliki tempat untuk melaksanakan kegiatan produksi.
– PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.
– Pedagang besar farmasi yang memiliki sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
– Distributor alat kesehatan yang memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
– Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pengajuan Restitusi Pajak
Saat ingin melakukan pengajuan pengembalian pembayaran kelebihan pajak atau restitusi, ada tata cara yang harus dipatuhi wajib pajak. Berikut syarat yang harus dipenuhi wajib pajak, antara lain:
– Kelengkapan surat pemberitahuan dan lampirannya.
– Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
– Kebenaran kredit pajak/pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP.
– Kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
Kemudian untuk mengajukan pengembalian kelebihan bayar pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM, permohonan diajukan melalui SPT Tahunan PPh (untuk jenis pajak PPh) atau SPT Masa PPN (untuk jenis pajak PPN dan/atau PPnBM). Pada SPT Tahunan maupun SPT Masa, isi kolom yang berisi perlakuan yang ingin dilakukan wajib pajak dalam hal terdapat pajak lebih bayar.
Dalam pengajuan pengembalian kelebihan bayar, wajib pajak dapat memilih untuk dilakukan proses pengembalian pendahuluan maupun proses restitusi biasa. Proses Pengembalian Pendahuluan hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak tertentu. Sedangkan untuk proses restitusi biasa, prosesnya dilakukan pemeriksaan dan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Jika dalam penyampaian SPT menyatakan lebih bayar namun tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan sehingga tidak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), maka ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan. (Azzahra Choirrun Nissa)