PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, wajib pajak orang pribadi yang laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya berstatus lebih bayar dapat melakukan restitusi atau pengembalian uang pajaknya. Pengembalian kelebihan pajak bisa dilakukan melalui surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) yang diterbitkan oleh kantor pajak.
Status lebih bayar muncul karena pembayaran pajaknya ternyata lebih besar daripada pajak yang semestinya terutang. Wajib pajak bisa mengajukan restitusi atau permohonan pengembalian atas pajak yang kelebihan bayar tersebut.
"Apabila SPT Tahunan lebih bayar maka hanya ada pilihan untuk restitusi atau pengembalian dengan SKPPKP, tidak dapat dikompensasikan," demikian penjelasan DJP melalui Contact Center, dikutip hari ini.
Terdapat 3 opsi yang bisa ditempuh agar lebih bayar pajak bisa dikembalikan kepada wajib pajak. Pertama, mekanisme restitusi. Kedua, pengembalian melalui Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pasal 17C, yakni untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Ketiga, pengembalian melalui SKPPKP Pasal 17D, yakni untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan kelebihan pembayaran dalam SPT Tahunan juga berhak untuk menerima restitusi dipercepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
