PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, wajib pajak orang pribadi yang laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya berstatus lebih bayar dapat melakukan restitusi atau pengembalian uang pajaknya. Pengembalian kelebihan pajak bisa dilakukan melalui surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) yang diterbitkan oleh kantor pajak.
Status lebih bayar muncul karena pembayaran pajaknya ternyata lebih besar daripada pajak yang semestinya terutang. Wajib pajak bisa mengajukan restitusi atau permohonan pengembalian atas pajak yang kelebihan bayar tersebut.
“Apabila SPT Tahunan lebih bayar maka hanya ada pilihan untuk restitusi atau pengembalian dengan SKPPKP, tidak dapat dikompensasikan,” demikian penjelasan DJP melalui Contact Center, dikutip hari ini.
Terdapat 3 opsi yang bisa ditempuh agar lebih bayar pajak bisa dikembalikan kepada wajib pajak. Pertama, mekanisme restitusi. Kedua, pengembalian melalui Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pasal 17C, yakni untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Ketiga, pengembalian melalui SKPPKP Pasal 17D, yakni untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan kelebihan pembayaran dalam SPT Tahunan juga berhak untuk menerima restitusi dipercepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
Dalam hal lebih bayar yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi tidak melebihi Rp100 juta, PER-5/PJ/2023 memungkinkan wajib pajak orang pribadi untuk menerima restitusi dipercepat sesuai Pasal 17D UU KUP.
“Dalam hal berdasarkan hasil penelitian…terdapat kelebihan pembayaran pajak, … permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak…akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP dengan penerbitan SKPPKP,” kutipan Pasal 2 ayat (4) huruf a PER-5/PJ/2023.
Pemberitahuan akan diterbitkan kepada wajib pajak orang pribadi paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. Sementara itu, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dari restitusi dipercepat akan terbit maksimal 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.
Restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi tanpa didahului pemeriksaan terlebih dahulu. DJP hanya akan melakukan penelitian atas permohonan restitusi dipercepat yang disampaikan.