PajakOnline.com—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui persidangan secara online yang diketuai oleh Yosdi, S.H, pada tanggal 5 Agustus 2020 telah menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20.5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, subsider
6 bulan kurungan kepada terdakwa RW, Direktur Operasional PT DC atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
Perbuatan pidana perpajakan dilakukan terdakwa pada kurun waktu 2010 sampai dengan 2012
dengan cara menggunakan faktur pajak tidak sah untuk mengecilkan jumlah pajak pertambahan
nilai terutang yang harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak.
Sebelum didakwa, RW pernah melakukan upaya hukum praperadilan karena merasa diperlakukan
diskriminatif atas penetapan tersangkanya, tetapi praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Terdakwa juga pernah mengajukan Nota Protes dengan mempermasalahkan perlakuan aparat
pajak saat terjadi tindakan penyanderaan (gijzeling) pada tahun 2017. DJP telah menegaskan bahwa penyanderaan yang dilakukan terhadap terdakwa tidak terkait dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada yang bersangkutan.
Atas tindakan penyanderaan tersebut terdakwa telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan bahwa atas gugatan tersebut ditolak.
Kasus penggunaan faktur pajak tidak sah oleh pengurus PT DC merupakan rangkaian kasus lama yang sebelumnya telah ditangani oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP. Beberapa pelaku terkait kasus tersebut telah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara a.n YN, HW dan HW sedangkan mantan Direktur Utama PT DC dengan inisial MS, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pasal yang disangkakan “menyampaikan SPT yang isinya tidak benar”.
“DJP (Direktorat Jenderal Pajak) terus meningkatkan pengawasan baik melalui peningkatan sistem informasi internal, pengawasan eksternal, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencegah kejahatan perpajakan.
Selain dari itu, DJP terus melakukan penegakan hukum termasuk penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang kemudian dikembangkan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan tertulis yang kami terima hari ini, Jumat (7/8/2020).
Dengan penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan dan pencucian uang, diharapkan dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara dan memberikan efek gentar (deterrent effect) agar tidak ada wajib pajak lainnya yang akan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.