PajakOnline.com—Bagi wajib pajak yang menerima insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi pada setiap masa pajak.
DJP menjelaskan, ketika laporan realisasi tidak disampaikan, wajib pajak tidak memiliki hak menerima insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat pada PMK 3/2022.
“Jika wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan realisasi maka wajib pajak tidak berhak mendapatkan insentif perpajakan,” demikian penjelasan DJP dalam Tax Live.
Berdasarkan Pasal 6 PMK 3/2022, wajib pajak perlu melakukan penyampaian laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 lewat DJP Online. Penyampaian laporan perlu dilakukan tanggal 20 sesudah masa pajak selesai.
Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diberikan bagi 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Umumnya KLU yang mendapatkan insentif itu asalnya dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan juga kesehatan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)