PajakOnline.com—Wajib pajak yang tidak lapor atau terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Baca Juga: Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Bisa Kena Sanksi
Namun, ada wajib pajak yang bisa terbebas dari sanksi tidak lapor SPT
Dari ketentuan yang ada, ternyata pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni:
1.Orang yang sudah meninggal
2.Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
3.Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
4.Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia
5.Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku
6.Orang yang mengalami musibah bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
7.Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
8.Orang yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
