PajakOnline.com—Wajib pajak yang tidak lapor atau terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Baca Juga: Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Bisa Kena Sanksi
Namun, ada wajib pajak yang bisa terbebas dari sanksi tidak lapor SPT
Dari ketentuan yang ada, ternyata pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni:
1.Orang yang sudah meninggal
2.Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
3.Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
4.Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia
5.Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku
6.Orang yang mengalami musibah bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
7.Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
8.Orang yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni, tidak sulit untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh seiring dengan kemudahan dalam pelaporannya, karena bisa dilakukan secara online. Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama hanya untuk melaporkan SPT.
Baca Juga: Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021
“Sebagai wajib pajak dan warga negara yang baik, turut serta membangun bangsa, maka tentunya Anda akan memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak dengan benar,” kata Koni, mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.
Baca Juga: Cara Bikin EFIN untuk E-Filing