PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak yang ditetapkan statusnya sebagai non-efektif atau WP NE yang memiliki utang pajak, maka tetap harus melunasi utang pajaknya.
Sesuai Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, tidak ada syarat spesifik bahwa wajib pajak harus melunasi seluruh tunggakan yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) ketika mengajukan permohonan WP NE.
“Tapi penetapan WP NE tidak menghilangkan utangnya. Apabila masih ada utang
pajak, silakan segera melakukan pelunasan,” terang Contact Center DJP, dikutip Kamis (16/5/2024).
DJP mengimbau agar wajib pajak memenuhi seluruh kewajiban pajaknya sebelum mengajukan permohonan WP NE.
Permohonan NE dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak, Kring Pajak 1500200, atau live chat
di laman pajak.go.id. Untuk pengajuan lewat KPP, permohonan penetapan WP NE disampaikan ke KPP terdaftar dengan mengisi formulir permohonan WP NE.
Jangan lupa membawa lampiran permohonan berupa salinan KTP, NPWP, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah berhenti bekerja atau tidak memiliki penghasilan dari usaha.
Terdapat 11 kriteria yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus non efektif (WP NE). Namun, 3 kriteria yang utama adalah, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Kriteria lain yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE) bisa dilihat pada PER-04/PJ/2020. Jika kondisi seorang wajib pajak yang tidak lagi bekerja memenuhi salah satu dari seluruh kriteria tersebut maka bisa mengajukan permohonan WP NE.
Jika disetujui dan ditetapkan sebagai WP NE maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Pertama, tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan SPT. Kedua, tidak diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).
Ketiga, tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).