PajakOnline.com—Wajib pajak yang membetulkan SPT Tahunan PPh;
PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Pembetulan dan berlaku mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut.
Apabila terjadi kekurangan setor, kekurangan angsuran mulai batas waktu penyampaian SPT harus disetor dan terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran (akan ditagih dengan STP)
Apabila terjadi kelebihan setor, kelebihan angsuran mulai batas waktu penyampaian SPT tersebut dapat diperhitungkan dengan angsuran bulan berikutnya, dengan cara pemindahbukuan.