Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Wajib Pajak NE Bisa Validasi NIK sebagai NPWP Tanpa Aktivasi Dulu

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
01/01/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Sebanyak 56,38 Juta NIK Jadi NPWP
1.4k
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi agar segera memadankan atau melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ke depan, wajib pajak akan menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit yang berlaku menyeluruh pada 1 Juli 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Pemadanan NIK-NPWP ini bisa dilakukan secara mandiri melaluk DJP Online. Bagi wajib pajak yang statusnya non-efektif (WP NE), bagaimana validasi NIK sebagai NPWP-nya? Apakah memerlukan aktivasi NPWP terlebih dulu?

“Untuk pemadanan data NIK-NPWP dapat dilakukan tanpa mengaktifkan status wajib pajak terlebih dulu,” demikian penjelasan Contact Center DJP melalui media sosial X saat menjawab pertanyaan warganet dikutip, hari ini.

Seorang pemilik akun X bertanya apakah dirinya perlu mengaktifkan status NPWPnya sebelum memadankan NIK sebagai NPWP. “Kalau status NPWP saya NE dan belum aktivasi EFIN, untuk pemadanan NIKNPWP bagaimana? Sedangkan saya belum berpenghasilan,” kata pemilik akun tersebut.

Seluruh layanan administrasi perpajakan nantinya menggunakan NPWP dengan format 16 digit, dalam hal ini memanfaatkan NIK. Apabila wajib pajak tidak memadankan NIK-NPWP sebelum batas akhir, yakni 31 Desember 2023 maka wajib pajak tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya. Tak cuma itu, wajib pajak yang tidak memadankan NIKNPWP juga tidak dapat menggunakan layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga:

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

DJP juga bisa melakukan pemadanan NIK-NPWP milik wajib pajak orang pribadi secara sistem. Hanya saja, terkadang ada data NIK yang berbeda dengan NPWP. Hal ini membuat pemadanan secara otomatis gagal dilakukan. Dalam kasus seperti ini, pemadanan secara mandiri perlu dilakukan oleh wajib pajak.

Sebelum berlaku secara penuh, pemerintah masih akan melakukan habituasi atau pembiasaan bagi wajib pajak dalam menggunakan NIK sebagai NPWP. DJP juga masih perlu menjalankan sejumlah pengujian di sistem administrasi perpajakannya.

Untuk saat ini, wajib pajak masih dapat mengakses layanan administrasi perpajakan menggunakan NPWP berformat 15 digit. Ke depan, penggunaan NIK sebagai NPWP untuk seluruh layanan administrasi perpajakan diperlukan untuk mewujudkan kebijakan Satu Data Indonesia.

 

 

Share568Tweet355Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

APBN Kita, Optimis Hadapi Tantangan 2023

Next Post

Presiden Jokowi : Larangan Penjualan Rokok Batangan Demi Kesehatan Masyarakat

Related Posts

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pedoman pertukaran informasi lintas...

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Wajib Pajak perlu mengetahui batas waktu unggah (upload) faktur pajak...

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 110 kantong darah berhasil dihimpun dalam kegiatan donor...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 74 barang Wajib Pajak dengan total nilai limit...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Load More
Next Post
Presiden Jokowi : Larangan Penjualan Rokok Batangan Demi Kesehatan Masyarakat

Presiden Jokowi : Larangan Penjualan Rokok Batangan Demi Kesehatan Masyarakat

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Perputaran Uang Libur Nataru Diprediksi Capai Rp23,85 Triliun

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Mulai Tahun Ini Rumah Kos Bebas Pajak Hotel

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134342 shares
    Share 53737 Tweet 33586
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44106 shares
    Share 17642 Tweet 11027
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43816 shares
    Share 17526 Tweet 10954
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39561 shares
    Share 15824 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26874 shares
    Share 10750 Tweet 6719

Peraturan Pajak

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
Berita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

23 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In