PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi atau WPOP masih bisa menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kendati batas waktu sudah berakhir pada Minggu (31/3/2024) kemarin. Namun, walaupun sudah terlewat, wajib pajak dengan NPWP aktif tetap harus melaporkan pajaknya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi pertanyaan warganet di media sosial. yang menanyakan apakah masih boleh melaporkan SPT Tahunan pada pekan pertama April 2024, yang artinya sudah melewati batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
“Jika telat lapor atau baru lapor di minggu pertama April, berapa denda yang dikenai untuk wajib pajak orang pribadi?” tanya warganet. Sesuai dengan UU KUP, terlambat melaporkan SPT Tahunan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.
Pembayaran sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tidak serta-merta langsung dilakukan oleh wajib pajak. Pembayaran dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP, dalam hal ini KPP terdaftar.
Selain soal denda, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga jika terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang.
“Atas pembayaran atau penyetoran pajak … yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2b) UU KUP.
Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga pembayaran. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
“Jika belum lapor SPT Tahunan, silakan tetap dilaporkan ya. Walaupun terlambat, SPT masih bisa dilaporkan. Pelaporan SPT Tahunan tetap bisa dilakukan secara online melalui DJP Online,” terang DJP.
Baca Juga: