PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap beragam modus penipuan pajak yang mengatasnamakan DJP. Biasanya gaya penipuan semakin meningkat terutama pada musim pelaporan SPT Tahunan, bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan di bulan Maret dan April.
“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti yang akrab disapa Ewie.
Ewie menyebutkan, bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file dengan ekstensi APK ataupun melalui aplikasi pengiriman pesan seperti Whatsapp. Modus pengiriman email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui gaya penipuan lainnya. Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.
Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi APK dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi APK.
Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” pungkas Ewie.