PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para wajib pajak adanya penipuan modus penelpon mengaku petugas pajak atau dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut DJP, semakin banyak modus penipuan mengatasnamakan DJP, baik melalui pesan
Whatsapp, telepon, SMS, atau email. Yang paling banyak, penipu akan mengabarkan pesan bahwa wajib pajak memiliki sejumlah tunggakan pajak yang perlu segera dibayarkan.
“Jika tidak segera dibayar, biasanya ada ancaman saldo tabungan wajib pajak akan terpotong otomatis,” sebut DJP dalam video yang diunggah oleh KPP Pratama Yogyakarta, dikutip hari ini.
DJP mengingatkan bahwa layanan resmi call center DJP hanya Kring Pajak 1500200. DJP tidak pernah menghubungi nomor wajib pajak di luar nomor 1500200 dan nomor resmi unit vertikal DJP yang bisa dicek di laman pajak.go.id/id/unit-kerja.
“Jadi apabila ada nomor tidak dikenal yang menghubungi kawan pajak mengatasnamakan DJP, diabaikan saja ya,” kata DJP.
Selain lewat telepon, penipuan juga dilakukan lewat email dengan modus menyampaikan Surat Tagihan Pajak (STP).
Melalui email, penipu juga melampirkan dokumen berformat PDF kepada wajib pajak. Lampiran dokumen ini pun perlu diwaspadai karena dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.
Dalam beberapa waktu terakhir, DJP sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacammacam, dengan memanfaatkan media email dan layanan berbagi pesan Whatsapp.