PajakOnline.com—Tax Payer Community berkolaborasi dengan OK OCE menyelenggarakan Workshop bertema Pentingnya Kesadaran Pajak untuk Perkembangan UMKM di kantor OK OCE Kemanusiaan, Jumat (27/10/2023).
Pengurus OK OCE Kevin Arthadia mengungkapkan, pelaku UMKM masih banyak yang belum sadar pajak, bahkan melupakan kewajibannya membayar pajak padahal sudah menjadi wajib pajak.
“Sering kali pelaku UMKM terlalu fokus mengembangkan usaha atau memasarkan usahanya. Namun, ketika sukses melupakan kewajibannya membayar pajak,” katanya.
“Diharapkan dengan kegiatan ini menambah wawasan pelaku UMKM dan penggerak OK OCE untuk turut mensosialisasikan lapor pajak bagi UMKM dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,” katanya.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, pajak dipaksa dengan undang-undang. Oleh karena itu, pelaku UMKM yang sudah menjadi wajib pajak harus menunaikan kewajibannya melaksanakan hitung, setor, dan lapor pajak. Mereka harus memiliki kesadaran perpajakan sejak membangun usaha atau bisnisnya.
Sebab, kesadaran adalah kunci, dan pengetahuan adalah kekuatan. Dengan kesadaran Pajak yang baik, menjadikan pelaku UMKM akan kuat menghadapi tantangan dan meraih kesuksesan bisnis yang diimpikan. Pelaku UMKM bisa saja nantinya menjadi pengusaha besar yang sukses dan menjadi orang kaya atau high wealth individual (HWI) yang berkontribusi membayar pajak penghasilannya.
Menurut Koni yang juga mantan pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kesadaran pajak amat penting terutama bagi para pelaku UMKM yang baru memulai usahanya. “Penting banget pajak itu menjadi prioritas dalam perencanaan bisnis atau usaha,” kata Koni.
Sebab ada kasus, lanjut Koni, pelaku UMKM yang sudah menjadi wajib pajak tapi tidak membayar pajak, maka ketika diperiksa pajaknya oleh petugas pajak, utang pajaknya menumpuk.
Koni mengatakan, teknologi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin canggih. Saat ini, petugas pajak dapat melakukan pelacakan setiap transaksi pada setiap usaha. Mereka bekerja sama dengan perbankan. Jadi, tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi. Semua transaksi wajib pajak dengan rinci dapat diketahui DJP.
Dengan sifatnya yang memaksa serta diatur undang-undang, pajak memiliki konsekuensi kepada pelaku yang tidak menepati kewajibanya dengan memberikan sanksi. “Ada sanksi administrasi dan pidana. Bahkan pengemplang pajak bisa masuk penjara,” kata Koni.
Koni mengatakan, para pelaku usaha dapat hitung, setor, lapor secara mandiri kewajiban pajaknya. Namun bukan berarti tanpa pengawasan dan pengujian. “Jadi, bukan berarti kita seenaknya bikin laporan. Ada mekanisme pengawasan, menguji kebenaran laporannya,” kata Koni.
Salah satu peserta workshop, Linda Bahtum mengaku senang mengikuti kegiatan ini karena menambah wawasannya. “Jadi lebih paham, tadinya kita gak ngerti. Ternyata pelaku UMKM harus membuat laporan pembukuan. Bagi yang sudah menjadi wajib pajak harus membayar pajak. Dan penghasilan istri sebagai pelaku UMKM (misalnya istri berbisnis kuliner) cukup 1 NPWP saja dengan suami dan menggabungkan penghasilannya ke suami,” katanya. Peserta yang antusias bertanya jawab pajak dalam kegiatan workshop ini mendapatkan hadiah dari Pero berupa mug gelas porcelain cantik.
Tentang OK OCE
OK OCE adalah sebuah gerakan pembuka lapangan pekerjaan dan kewirausahaan berbasis komunitas. Gerakan ini mengusung konsep sharing ekonomi dan bisnis inkubasi. Di mana di dalamnya kelompok komunitas penggerak kewirausahaan menjadi inkubator dan akselerator untuk membina dan menciptakan wirausaha baru lainnya.
Selain itu, gerakan ini juga menjadi wadah berkumpulnya kelompok ekonomi kerakyatan khusus yang terhimpun berdasarkan cluster-cluster (kelompok bidang industry sejenis). Gerakan ini bersifat terbuka bagi siapa saja, termasuk individual, lembaga maupun komunitas wirausaha yang sudah ada, untuk bisa bergabung dan berafiliasi pada gerakan nasional kewirausahaan OK OCE Indonesia.
Saat ini, OK OCE sebagai Gerakan Sosial telah mencetak lebih dari 628.095 wirausaha dan menyerap 1.550.921 tenaga kerja. (Wiasti Meurani).