TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Yuk Segera Lapor Realisasi Investasi PPS

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi harta bersih perlu menyampaikan laporan realisasi melalui aplikasi e-Reporting PPS.

Bila laporan realisasi repatriasi atau investasi tidak disampaikan paling lambat 31 Mei 2023 ini, wajib pajak akan mendapat surat teguran dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu,
wajib pajak juga diharuskan memberikan klarifikasi dan membayar tambahan PPh final.

"Wajib pajak juga harus mengungkapkan penghasilan yang bersifat final melalui
penyampaian SPT masa PPh final secara elektronik melalui laman DJP," tulis Kemenkeu dalam dokumen Laporan APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Mei 2023, dikutip hari ini.

Tambahan PPh final harus dibayar jika wajib pajak tidak melakukan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak direpatriasi atau tidak diinvestasikan.

Jika wajib pajak menerima surat teguran, tetapi tidak memberikan klarifikasi atau tidak menyetorkan tambahan PPh final maka DJP akan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

Bila tambahan PPh final ditagih oleh DJP menggunakan SKPKB maka tambahan PPh final yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi lebih besar. "Jadi, jangan lupa untuk melakukan pelaporan melalui e-reporting PPS sebelum batas waktu berakhirnya," imbau Kemenkeu.

DJP mencatat 247.918 wajib pajak yang mengikuti PPS sepanjang Januari hingga Juni 2022. Nilai harta yang dilaporkan oleh peserta PPS mencapai Rp594,82 triliun, sedangkan PPh final yang disetorkan mencapai Rp61,01 triliun.

DJP juga mencatat terdapat harta bersih senilai Rp13,69 triliun yang dikomitmenkan untuk direpatriasi peserta PPS. Sementara itu, harta yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan senilai Rp2,36 triliun.