PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak mengenai ketentuan zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
Ketentuan zakat sebagai pengurang PPh diatur dalam Pasal Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 4 ayat (3). Aturan tersebut menjelaskan zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib tidak menjadi objek pajak dengan syarat zakat dan sumbangan itu diterima badan/lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 menyatakan, zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat dikurangkan dari PPh. Badan/lembaga amil zakat memberikan bukti setoran zakat kepada pembayar zakat, lalu bukti itu dipakai menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
“Agar dapat diakui sebagai pengurang pajak, wajib pajak wajib melampirkan bukti setoran zakat/sumbangan keagamaan dalam SPT Tahunan,” sebut DJP dalam keterangan tertulisnya.
Daftar badan/lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang telah pemerintah sahkan bisa diketahui dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2021. Dalam Perdirjen itu berisikan daftar badan dan lembaga keagamaan penerima zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi semua agama yang diakui di Indonesia.
Berdasarkan hal ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga sudah menyatakan akan memberikan fasilitas bukti setor zakat untuk wajib pajak yang sudah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Noor Achmad menerangkan, fasilitas bukti setor zakat diberikan kepada muzakki perorangan juga muzakki badan.
Bukti setor itu dapat dipergunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dari wajib pajak perorangan atau badan. “Bukti setor zakat dari BAZNAS maupun LAZ yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak,” katanya (Ridho Rizqullah Zulkarnain)