Senin, 14 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Tinggal Lampirkan Bukti Setoran di SPT

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Februari 2024
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Hadapi Corona, BAZNAS dan FOZ Bentuk Crisis Center

Dirut Baznas Arifin Purwakananta memberikan keterangan seputar crisis center hadapi pandemi. (Sumber Foto: Baznas.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak mengenai ketentuan zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Ketentuan zakat sebagai pengurang PPh diatur dalam Pasal Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 4 ayat (3). Aturan tersebut menjelaskan zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib tidak menjadi objek pajak dengan syarat zakat dan sumbangan itu diterima badan/lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 menyatakan,  zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat dikurangkan dari PPh. Badan/lembaga amil zakat memberikan bukti setoran zakat kepada pembayar zakat, lalu bukti itu dipakai menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

“Agar dapat diakui sebagai pengurang pajak, wajib pajak wajib melampirkan bukti setoran zakat/sumbangan keagamaan dalam SPT Tahunan,”  sebut DJP dalam keterangan tertulisnya.

Daftar badan/lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang telah pemerintah sahkan bisa diketahui dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2021. Dalam Perdirjen itu berisikan daftar badan dan lembaga keagamaan penerima zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi semua agama yang diakui di Indonesia.

Baca Juga:

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

Prosedur Permintaan Informasi Rekening Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Cek!

Lagi Kesulitan Bayar Tunggakan Pajak, Komunikasikan dengan DJP

STP Kini Masuk Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Rajin Cek Akun

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR, Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

Berdasarkan hal ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga sudah menyatakan akan memberikan fasilitas bukti setor zakat untuk wajib pajak yang sudah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Noor Achmad menerangkan, fasilitas bukti setor zakat diberikan kepada muzakki perorangan juga muzakki badan.

Bukti setor itu dapat dipergunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dari wajib pajak perorangan atau badan. “Bukti setor zakat dari BAZNAS maupun LAZ yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak,” katanya (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mengubah tata kelola profesi konsultan pajak melalui...

Prosedur Permintaan Informasi Rekening Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Cek!

Prosedur Permintaan Informasi Rekening Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran...

Lagi Kesulitan Bayar Tunggakan Pajak, Komunikasikan dengan DJP

Lagi Kesulitan Bayar Tunggakan Pajak, Komunikasikan dengan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak yang...

STP Kini Masuk Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Rajin Cek Akun

STP Kini Masuk Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Rajin Cek Akun

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak...

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR,  Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR, Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Pengadilan Pajak Tetap Layani Wajib Pajak, Penyelesaian Sengketa Dipacu 11 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Aktivitas pelayanan dan penyelesaian sengketa perpajakan di...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

SP2DK Bukan Surat Denda, DJP Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau...

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 9–15 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 9–15...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Perkuat Penagihan Pajak, Gandeng 30 Bank untuk Percepat Blokir hingga Pemindahbukuan Rekening

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat strategi penagihan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Strategi Penerimaan Pajak 2027, DJP Targetkan AI dan  Aset Kripto  

oleh Redaksi PajakOnline
14 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan delapan kebijakan...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.