Omzet UMKM Sampai Rp500 Juta Bebas Pajak

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan ketentuan omzet sampai Rp500 juta tidak kena pajak penghasilan (PPh). Contact Center DJP, Kring Pajak, memberitahukan kebijakan ini otomatis berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan pemanfaatan kebijakan yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 tersebut. “Artinya dari bulan Januari 2022 sudah berlaku PTKP … Lanjutkan membaca Omzet UMKM Sampai Rp500 Juta Bebas Pajak