PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan ketentuan omzet sampai Rp500 juta tidak kena pajak penghasilan (PPh).
Contact Center DJP, Kring Pajak, memberitahukan kebijakan ini otomatis berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan pemanfaatan kebijakan yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 tersebut.
“Artinya dari bulan Januari 2022 sudah berlaku PTKP Rp500 juta bagi WP [OP] UMKM. Tidak melalui proses pengajuan, selama memang omzet masih di bawah Rp500 juta maka tidak perlu setor PPh-nya,” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet.
Sesuai perubahan UU PPh dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
Dengan ketentuan tersebut peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, pengenaan PPh final hanya terhadap omzet Rp700 juta (Rp1,2 miliar dikurangi Rp500 juta).
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun omzetnya tidak mencapai Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan batasan peredaran bruto tidak kena pajak senilai Rp500 juta tersebut menjadi wujud keberpihakan kepada UMKM. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi pelaku usaha bisa terus menjalankan aktivitasnya.