TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Journalist Club Resmi Berdiri di Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline | Sebuah inisiatif baru bagi dunia jurnalisme Indonesia resmi diluncurkan pada Jumat 21 November 2025 dengan berdirinya Journalist Club, sebuah wadah profesional yang dirancang untuk memperkuat kapasitas jurnalis, memperluas jejaring, serta meningkatkan standar praktik jurnalistik di tengah perkembangan teknologi dan tantangan industri media.

Dasar konstitusional hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat dalam UUD 1945 menjadi landasan lahirnya Journalist Club di Indonesia. Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Inilah pasal paling langsung yang menjadi dasar hukum pembentukan Journalist Club di Indonesia.

Journalist Club hadir sebagai ruang kolaborasi yang inklusif bagi jurnalis dari berbagai media—cetak, televisi, radio, maupun media online digital—untuk saling bertukar informasi, memperoleh pelatihan, serta membangun solidaritas profesi di era ketika dinamika pemberitaan semakin cepat dan kebutuhan akan jurnalisme berkualitas semakin mendesak.

Mengapa Journalist Club Didirikan?

Dewan Pendiri Journalist Club terdiri dari Gema Sasmita, Eka L. Prasetya, Putra Gara, dan Boy Iskandar menjelaskan dalam keterangan pers hari ini, bahwa jurnalis menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding satu dekade lalu.

“Di tengah derasnya arus informasi, disrupsi teknologi, dan ancaman misinformasi, jurnalis membutuhkan ruang belajar yang berkelanjutan serta ekosistem yang saling mendukung. Journalist Club hadir untuk menjawab kebutuhan itu,” kata Gema Sasmita, Ketua Dewan Pembina Journalist Club.

Selain menjadi wadah berbagi pengetahuan, komunitas ini diarahkan untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan kesejahteraan para pekerja media di seluruh Indonesia.

Manfaat Utama Journalist Club untuk Jurnalis

Journalist Club akan menyediakan berbagai program dan fasilitas, antara lain: Pelatihan dan Workshop Berkala, meliputi; verifikasi fakta dan anti-hoaks, jurnalisme investigasi, keamanan digital dan perlindungan data, penggunaan AI dan teknologi baru dalam redaksi, pengembangan karier dan etika profesional.  Kemudian, Akses ke Jaringan Narasumber Kredibel. Anggota akan memperoleh akses langsung ke database pakar dari berbagai sektor pemerintah, akademisi, dan industri untuk memperkuat kualitas liputan.

Journalist Club juga akan memfasilitasi adanya Forum Kolaborasi dan Diskusi Isu Strategis berupa diskusi rutin mengenai lanskap media, regulasi pers, keselamatan kerja, dan tantangan jurnalisme era digital.

Selain itu, menyediakan ruang kerja bersama, markas, dan media center bagi jurnalis untuk melakukan riset, editing, rapat, dan konferensi pers dengan standar profesional.

Komitmen Menguatkan Ekosistem Pers Nasional

Melalui inisiatif ini, Journalist Club berharap dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pemberitaan serta memperkuat peran jurnalis sebagai penjaga demokrasi.

“Kami percaya bahwa jurnalis yang kuat akan melahirkan publik yang terinformasi dengan baik. Inilah saatnya membangun ekosistem baru yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan,” kata Eka L. Prasetya, Dewan Pendiri Journalist Club.

Tentang Journalist Club

Journalist Club adalah komunitas profesional independen yang berfokus pada pengembangan kompetensi, integritas, dan kesejahteraan jurnalis Indonesia. Organisasi ini bersifat nonpartisan dan terbuka untuk jurnalis dari seluruh platform media.