TRENDING
Tujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan Global
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Tujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 Persen

·

Tujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 Persen

Jakarta, PajakOnline – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Sedikitnya tujuh pemerintah provinsi masih memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang November 2026.

Program tersebut menawarkan berbagai insentif, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan tunggakan pokok pajak untuk tahun tertentu, penghapusan pajak progresif, hingga potongan pembayaran pajak kendaraan.

Tujuh provinsi yang menyelenggarakan program tersebut meliputi Jawa Timur, Kalimantan Timur, Bali, Riau, Maluku, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan.

Meskipun sama-sama memberikan keringanan, setiap daerah mempunyai kebijakan, persyaratan, jenis kendaraan, serta batas waktu pelaksanaan yang berbeda.

Berikut rincian program pemutihan pajak kendaraan di tujuh provinsi tersebut.

1. Jawa Timur: Pemutihan hingga 30 November 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan tahap kedua mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pajak progresif.

Selain itu, terdapat insentif khusus bagi kelompok masyarakat tertentu.

Buruh dan pengemudi ojek online yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh potongan 20 persen atas tunggakan pokok PKB sepeda motor tahun 2025 dan sebelumnya, dengan ketentuan nilai pokok PKB maksimal Rp500.000.

Masyarakat kurang mampu yang memenuhi kriteria pendataan pemerintah juga mendapatkan fasilitas keringanan khusus.

2. Kalimantan Timur: Bebas Denda hingga 22 November 2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi pajak kendaraan melalui program PKB 2026 yang berlangsung hingga 22 November 2026.

Keringanan yang diberikan meliputi:

- Pembebasan denda administratif keterlambatan PKB.

- Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya tanpa dikenakan sanksi keterlambatan sesuai ketentuan program.

3. Bali: Bebas Tunggakan dan Denda hingga 11 November 2026

Pemerintah Provinsi Bali memberikan program pembebasan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026.

Program ini berlangsung hingga 11 November 2026.

Keringanan yang diberikan mencakup:

- Pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya.

- Pembebasan denda PKB.

- Pembebasan denda opsen PKB.

- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

4. Riau: Penghapusan Tunggakan hingga 30 November 2026

Pemerintah Provinsi Riau memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 30 November 2026.

Program tersebut mencakup:

- Penghapusan pokok tunggakan PKB tahun kedua dan seterusnya.

- Penghapusan denda tunggakan PKB.

- Penghapusan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

- Diskon 40 persen pajak kendaraan bagi angkutan barang sesuai ketentuan.

Program ini diharapkan membantu masyarakat dan pelaku usaha transportasi menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

5. Maluku: Diskon Tunggakan 40 Persen hingga 19 November 2026

Pemerintah Provinsi Maluku memberikan relaksasi pajak kendaraan melalui program yang berlangsung pada 19 Oktober hingga 19 November 2026.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat.

Insentif yang diberikan meliputi:

- Diskon 40 persen pokok tunggakan PKB bagi kendaraan yang menunggak satu tahun atau lebih.

- Diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar secara rutin atau sebelum jatuh tempo.

- Pembebasan 100 persen pajak tahun pertama BBNKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Maluku dan menggunakan pelat nomor DE.

Pemerintah daerah berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

6. Sumatera Utara: Bebas Tunggakan Tahun Ketiga hingga 30 November 2026

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar program pemutihan PKB mulai 2 hingga 30 November 2026.

Berdasarkan informasi resmi Pemprov Sumatera Utara, program ini memberikan sejumlah pembebasan pajak kendaraan.

Fasilitas tersebut meliputi:

- Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya.

- Pembebasan denda PKB.

- Pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua.

- Pembebasan pajak progresif.

- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara Erwin Hotmansah Harahap menyampaikan pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL maupun e-SAMSAT.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan PAD, tetapi juga mendorong tertib administrasi dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

7. Kalimantan Selatan: Diskon PKB hingga 20 Persen

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan relaksasi pajak kendaraan hingga 30 November 2026.

Program ini memberikan sejumlah fasilitas, antara lain:

- Pembebasan denda PKB.

- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

- Diskon 10 persen PKB tahun berjalan untuk kendaraan roda empat.

- Diskon 20 persen PKB tahun berjalan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.

- Diskon 50 persen PKB tahun pertama dan kedua bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk.

- Diskon 50 persen pokok PKB untuk proses balik nama atau mutasi kendaraan dalam daerah pada tahun berjalan.

Keringanan tersebut diberikan berdasarkan jenis kendaraan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Masyarakat Diminta Memerhatikan Batas Waktu

Program pemutihan pajak kendaraan di tujuh provinsi tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan memperoleh berbagai fasilitas keringanan.

Namun, masyarakat perlu memperhatikan batas akhir setiap program.

Bali menjadi salah satu daerah dengan batas waktu paling dekat, yakni 11 November 2026. Disusul Maluku pada 19 November dan Kalimantan Timur pada 22 November 2026.

Sementara itu, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan memberikan kesempatan hingga 30 November 2026.

Pemutihan pajak tidak selalu berarti seluruh pokok pajak dihapuskan. Ada program yang hanya membebaskan denda, sementara program lainnya memberikan penghapusan tunggakan atau diskon dengan persyaratan tertentu.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan memeriksa besaran kewajiban dan ketentuan program melalui Samsat atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat sebelum melakukan pembayaran.

Kebijakan pemutihan pajak ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki administrasi kendaraan bermotor, serta memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

Berita lainnya di Headlines