TRENDING
Tujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan Global
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPh

·

DJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPh

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan klarifikasi atas pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengenai rencana perluasan pemungutan pajak di Indonesia.

Klarifikasi tersebut dilakukan menyusul munculnya kekhawatiran masyarakat bahwa pemerintah akan memperluas pengenaan pajak hingga menyasar usaha mikro dan sektor informal, seperti warung tegal (warteg), tukang pijat, tukang cukur, serta salon kecantikan.

Pemerintah menegaskan optimalisasi penerimaan pajak bukan berarti membebani masyarakat kecil dengan pungutan baru. Kebijakan yang diperkuat lebih diarahkan pada perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan, serta penertiban praktik penghindaran pajak.

Dua persoalan utama yang menjadi perhatian pemerintah adalah pengawasan transaksi digital lintas negara dan penyalahgunaan fasilitas perpajakan UMKM oleh pengusaha bermodal besar.

Menteri UMKM: Omzet sampai Rp500 Juta Setahun Bebas PPh

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebutkan pelaku usaha mikro orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian omzet tersebut.

Ketentuan ini memberikan perlindungan bagi usaha kecil yang penghasilannya masih berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah.

Maman secara khusus menyebut usaha seperti tukang pijat, pangkas rambut, dan warteg tidak perlu khawatir selama omzet tahunannya tidak melampaui batas tersebut.

"Tukang pijit masuk enggak segitu? Angkanya lewat enggak dari Rp500 juta setahun? Enggak. Pangkas rambut, kira-kira dapat? Enggak. Warteg, masuk enggak? Enggak. Jadi maksud saya, jangan juga kita salah tafsirkan," kata Maman di Jakarta, dikutip Kamis (5/11/2026).

Selain pembebasan PPh atas omzet sampai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun.

Pemerintah menegaskan kebijakan optimalisasi penerimaan negara tidak dimaksudkan untuk mengejar pedagang kecil dan pekerja informal.

Pengusaha Besar Diduga Memecah Perusahaan untuk Menghindari Pajak

Maman menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah dugaan praktik pengusaha besar yang memecah badan usaha menjadi beberapa perusahaan agar masing-masing terlihat memiliki omzet di bawah batas Rp4,8 miliar.

Praktik tersebut berpotensi membuat perusahaan yang sebenarnya memiliki skala bisnis besar tetap menikmati fasilitas perpajakan yang diperuntukkan bagi UMKM.

Maman mencontohkan pengusaha dengan omzet mencapai Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per tahun yang diduga membagi kegiatan usahanya ke dalam beberapa perseroan terbatas (PT).

Menurutnya, fasilitas perpajakan UMKM seharusnya diberikan kepada pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria, bukan dimanfaatkan oleh kelompok usaha besar untuk memperoleh keuntungan pajak.

Pemerintah berharap penertiban praktik tersebut dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.

DJP: Perluasan Pajak Digital Bukan Jenis Pajak Baru

Di sisi lain, DJP juga meluruskan pernyataan Hashim mengenai perluasan pemungutan pajak atas transaksi digital, termasuk transaksi yang melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Menurut Inge, sistem tersebut bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku.

Pemungutan hanya dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN berdasarkan ketentuan perpajakan.

DJP juga menegaskan bahwa tidak seluruh transaksi keuangan lintas negara otomatis dikenakan PPN. Transfer dana pribadi dan pengiriman uang atau remitansi tidak otomatis menjadi objek pajak melalui sistem tersebut.

"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," jelas Inge.

DJP juga memastikan mekanisme tersebut dirancang untuk mencegah pemungutan PPN berganda. Apabila PPN atas transaksi yang sama telah dipungut melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tidak dilakukan pemungutan kembali melalui SPP-TDLN.

Penerapan SPP-TDLN telah dimulai sejak 25 September 2026. Pada tahap awal, enam lembaga telah terlibat sebagai penerbit atau issuer dalam sistem tersebut, yaitu:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).

2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

6. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Keterlibatan lembaga keuangan dan penyedia layanan pembayaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat administrasi perpajakan atas transaksi digital lintas negara.

Pernyataan Hashim Picu Kekhawatiran Masyarakat

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyoroti besarnya potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem formal.

Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pada 29 Oktober 2026, Hashim menyinggung transaksi tunai di berbagai sektor jasa, termasuk tukang pijat, pangkas rambut, warteg, dan salon kecantikan.

Hashim menilai banyak transaksi ekonomi yang berlangsung tanpa bukti pembayaran atau pencatatan memadai sehingga berpotensi luput dari pengawasan perpajakan.

Ia juga menyoroti potensi ekonomi informal yang diperkirakan mencapai nilai sangat besar dan pentingnya mengoptimalkan penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Namun, penyebutan usaha kecil tersebut memunculkan persepsi bahwa pemerintah akan memperluas pemungutan pajak hingga ke pedagang kecil.

Klarifikasi DJP dan Menteri UMKM kemudian menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan negara harus tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan ketentuan fasilitas perpajakan yang berlaku.

Berita lainnya di Headlines