Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan klarifikasi atas pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengenai rencana perluasan pemungutan pajak di Indonesia.
Klarifikasi tersebut dilakukan menyusul munculnya kekhawatiran masyarakat bahwa pemerintah akan memperluas pengenaan pajak hingga menyasar usaha mikro dan sektor informal, seperti warung tegal (warteg), tukang pijat, tukang cukur, serta salon kecantikan.
Pemerintah menegaskan optimalisasi penerimaan pajak bukan berarti membebani masyarakat kecil dengan pungutan baru. Kebijakan yang diperkuat lebih diarahkan pada perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan, serta penertiban praktik penghindaran pajak.
Dua persoalan utama yang menjadi perhatian pemerintah adalah pengawasan transaksi digital lintas negara dan penyalahgunaan fasilitas perpajakan UMKM oleh pengusaha bermodal besar.
Menteri UMKM: Omzet sampai Rp500 Juta Setahun Bebas PPh
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebutkan pelaku usaha mikro orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian omzet tersebut.
Ketentuan ini memberikan perlindungan bagi usaha kecil yang penghasilannya masih berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah.
Maman secara khusus menyebut usaha seperti tukang pijat, pangkas rambut, dan warteg tidak perlu khawatir selama omzet tahunannya tidak melampaui batas tersebut.
"Tukang pijit masuk enggak segitu? Angkanya lewat enggak dari Rp500 juta setahun? Enggak. Pangkas rambut, kira-kira dapat? Enggak. Warteg, masuk enggak? Enggak. Jadi maksud saya, jangan juga kita salah tafsirkan," kata Maman di Jakarta, dikutip Kamis (5/11/2026).
Selain pembebasan PPh atas omzet sampai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun.
Pemerintah menegaskan kebijakan optimalisasi penerimaan negara tidak dimaksudkan untuk mengejar pedagang kecil dan pekerja informal.
Pengusaha Besar Diduga Memecah Perusahaan untuk Menghindari Pajak
Maman menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah dugaan praktik pengusaha besar yang memecah badan usaha menjadi beberapa perusahaan agar masing-masing terlihat memiliki omzet di bawah batas Rp4,8 miliar.
Praktik tersebut berpotensi membuat perusahaan yang sebenarnya memiliki skala bisnis besar tetap menikmati fasilitas perpajakan yang diperuntukkan bagi UMKM.
Maman mencontohkan pengusaha dengan omzet mencapai Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per tahun yang diduga membagi kegiatan usahanya ke dalam beberapa perseroan terbatas (PT).
Menurutnya, fasilitas perpajakan UMKM seharusnya diberikan kepada pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria, bukan dimanfaatkan oleh kelompok usaha besar untuk memperoleh keuntungan pajak.
Pemerintah berharap penertiban praktik tersebut dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.
DJP: Perluasan Pajak Digital Bukan Jenis Pajak Baru
Di sisi lain, DJP juga meluruskan pernyataan Hashim mengenai perluasan pemungutan pajak atas transaksi digital, termasuk transaksi yang melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
