TRENDING
DJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026DJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
โ† Semua berita

Headlines

DJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat Coretax

ยท

DJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat Coretax

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan bahkan penghapusan sanksi administrasi perpajakan hingga 100 persen. Kebijakan ini menjadi peluang bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi administrasi secara penuh.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

PMK 71/2026 mulai berlaku pada 2 Oktober 2026, sedangkan KEP-239/PJ/2026 ditetapkan pada 8 Oktober 2026.

DJP menegaskan fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP, Meidijati, dalam sosialisasi di Kantor Pusat DJP pada 28 Oktober 2026 menjelaskan bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi harus berdasarkan permohonan wajib pajak, bukan diberikan berdasarkan jabatan.

Dengan demikian, wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut perlu memperhatikan batas waktu dan ketentuan pengajuan.

Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, tetapi Ada Persyaratan

Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat mencapai 100 persen, 90 persen, 75 persen, 50 persen, hingga 25 persen.

Besaran fasilitas bergantung pada jenis sanksi, status pelunasan pokok pajak, serta waktu penyelesaian kewajiban perpajakan.

Untuk sanksi tertentu yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan, pengurangan dapat mencapai 100 persen apabila wajib pajak memenuhi ketentuan pelunasan pokok pajak yang dipersyaratkan.

Sementara itu, untuk sejumlah sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak dapat memperoleh pengurangan hingga 90 persen dengan membayar sebagian sanksi sesuai ketentuan.

Artinya, kebijakan ini bukan penghapusan seluruh sanksi pajak secara serentak bagi semua wajib pajak. Setiap jenis sanksi memiliki persyaratan dan periode pemanfaatan tersendiri.

Jenis Sanksi yang Dapat Dikurangi atau Dihapuskan

Kebijakan DJP mencakup sejumlah sanksi administrasi perpajakan, antara lain:

1. Denda akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa.

2. Bunga atas kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT.

3. Bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

4. Denda akibat tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak.

5. Denda akibat tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.

6. Sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran ketetapan pajak.

7. Sanksi administrasi terkait penagihan pajak dan PBB sesuai ruang lingkup kebijakan.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk sanksi yang timbul dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP PBB, dan STP.

Pelunasan Pokok Pajak Menjadi Faktor Penting

Salah satu perubahan penting dalam PMK 71/2026 adalah mekanisme penghitungan pembayaran.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Titie Atmi Utami, menjelaskan dalam ketentuan sebelumnya berdasarkan PMK 118 Tahun 2024, pembayaran diperhitungkan secara proporsional terhadap pokok pajak dan sanksi administrasi.

Namun, melalui PMK 71 Tahun 2026, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak.

Perubahan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Dalam sosialisasi melalui Radio RRI Bandar Lampung Titie menyebutkan kebijakan tersebut diharapkan mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kemudahan kepada wajib pajak, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.

Pengajuan Permohonan Melalui Coretax

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perlu mengajukan permohonan melalui sistem administrasi perpajakan yang berlaku, yaitu Coretax DJP.

Berdasarkan penjelasan DJP, batas akhir pengajuan permohonan fasilitas tersebut adalah 1 Oktober 2028.

Namun, batas pengajuan permohonan tersebut tidak berarti seluruh jenis sanksi dapat memperoleh pengurangan maksimal apabila diajukan hingga tanggal tersebut.

Wajib pajak tetap harus memerhatikan periode pelunasan dan persyaratan khusus dalam KEP-239/PJ/2026 karena besaran pengurangan dapat berubah sesuai waktu pemenuhan kewajiban.

DJP juga mensyaratkan pemenuhan ketentuan administratif, termasuk persyaratan terkait tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya sesuai kondisi dan jenis permohonan.

DJP Minta Wajib Pajak Tidak Menunda

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Ardian Mahardi Putera, mengingatkan wajib pajak agar memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik.

Menurutnya, pengurangan sanksi dapat mencapai 100 persen atau 90 persen sesuai kriteria yang ditentukan, khususnya untuk periode yang memberikan persentase pengurangan tertinggi hingga 31 Desember 2026.

Ardian juga mengimbau wajib pajak yang belum memahami prosedur agar berkonsultasi dengan KPP tempat terdaftar.

Kesempatan Memperbaiki Kepatuhan Perpajakan

Kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi ini dapat menjadi momentum bagi dunia usaha untuk melakukan pembenahan administrasi perpajakan.

Berita lainnya di Headlines