Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan bahkan penghapusan sanksi administrasi perpajakan hingga 100 persen. Kebijakan ini menjadi peluang bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi administrasi secara penuh.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
PMK 71/2026 mulai berlaku pada 2 Oktober 2026, sedangkan KEP-239/PJ/2026 ditetapkan pada 8 Oktober 2026.
DJP menegaskan fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP, Meidijati, dalam sosialisasi di Kantor Pusat DJP pada 28 Oktober 2026 menjelaskan bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi harus berdasarkan permohonan wajib pajak, bukan diberikan berdasarkan jabatan.
Dengan demikian, wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut perlu memperhatikan batas waktu dan ketentuan pengajuan.
Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, tetapi Ada Persyaratan
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat mencapai 100 persen, 90 persen, 75 persen, 50 persen, hingga 25 persen.
Besaran fasilitas bergantung pada jenis sanksi, status pelunasan pokok pajak, serta waktu penyelesaian kewajiban perpajakan.
Untuk sanksi tertentu yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan, pengurangan dapat mencapai 100 persen apabila wajib pajak memenuhi ketentuan pelunasan pokok pajak yang dipersyaratkan.
Sementara itu, untuk sejumlah sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak dapat memperoleh pengurangan hingga 90 persen dengan membayar sebagian sanksi sesuai ketentuan.
Artinya, kebijakan ini bukan penghapusan seluruh sanksi pajak secara serentak bagi semua wajib pajak. Setiap jenis sanksi memiliki persyaratan dan periode pemanfaatan tersendiri.
Jenis Sanksi yang Dapat Dikurangi atau Dihapuskan
Kebijakan DJP mencakup sejumlah sanksi administrasi perpajakan, antara lain:
1. Denda akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa.
2. Bunga atas kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT.
3. Bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
4. Denda akibat tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak.
5. Denda akibat tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
6. Sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran ketetapan pajak.
