TRENDING
Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini Syaratnya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Soal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJP

·

Soal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJP

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan tanggapan mengenai penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). DJP menyatakan pungutan itu bukan merupakan jenis pajak baru. 

Kebijakan tersebut juga tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi keuangan masyarakat.

Hal ini disampaikan DJP menyusul berkembang viralnya informasi mengenai rencana penerapan pajak digital mulai 9 November 2026. Informasi tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Isu tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat bahwa transfer antarbank, pengiriman uang kepada keluarga, hingga transaksi keuangan pribadi akan dikenakan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan sistem yang dimaksud adalah SPP-TDLN, yaitu mekanisme untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," kata Inge, dikutip Selasa (3/11/2026).

Transfer Dana Pribadi Tidak Otomatis Dikenakan PPN

DJP menegaskan tidak semua transaksi yang melibatkan pihak luar negeri merupakan objek PPN.

Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN berdasarkan ketentuan perpajakan.

Inge juga memastikan transfer dana pribadi dan remitansi atau pengiriman uang masyarakat tidak otomatis menjadi objek PPN.

"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," terang Inge.

Masyarakat tidak perlu menyimpulkan setiap aktivitas transfer uang melalui bank atau layanan keuangan digital akan dikenakan PPN akibat penerapan sistem tersebut.

SPP-TDLN Sudah Diterapkan Sejak 25 September 2026

Berdasarkan catatan redaksi PajakOnline, SPP-TDLN sebenarnya telah mulai diterapkan sejak 25 September 2026.

Landasannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Sistem ini mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud berupa barang digital dan jasa kena pajak berupa jasa digital dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Penerapannya melengkapi mekanisme pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang selama ini digunakan untuk memungut PPN atas produk dan jasa digital dari luar negeri.

Melalui SPP-TDLN, pemerintah berupaya menjangkau transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN tetapi belum dipungut melalui mekanisme PMSE.

Enam Lembaga Keuangan Ditunjuk sebagai Pemungut

Pada tahap awal penerapan SPP-TDLN, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer sejak 25 September 2026.

Keenam lembaga tersebut adalah:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

5. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI.

6. PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

DJP menjelaskan calon issuer lainnya masih menjalani tahapan stabilisasi sebelum dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Penambahan lembaga pemungut akan diumumkan melalui kanal resmi DJP setelah seluruh tahapan persiapan diselesaikan.

Cegah Pemungutan PPN Berganda

Salah satu prinsip penting dalam penerapan SPP-TDLN adalah mencegah terjadinya pemungutan PPN secara berganda atas transaksi yang sama.

Apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut PPN melalui mekanisme PMSE oleh pelaku usaha yang telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

DJP juga menekankan pentingnya penggunaan data transaksi secara aman, terbatas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme ini diharapkan mempermudah administrasi perpajakan karena pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas transaksi yang memenuhi ketentuan dapat dilakukan melalui pihak pemungut yang ditunjuk.

Sementara itu, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, penerapan SPP-TDLN merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan Indonesia dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital lintas negara.

"Pertumbuhan transaksi digital membuat batas antara penyedia barang dan jasa dalam negeri dengan luar negeri semakin tidak terlihat. Kondisi tersebut menuntut sistem perpajakan yang mampu mengidentifikasi transaksi secara lebih efektif," kata Koni.

Koni menambahkan dari perspektif kebijakan fiskal, SPP-TDLN diharapkan memperluas basis pemungutan PPN, memperkuat pengawasan transaksi digital, serta menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha domestik dan penyedia layanan digital luar negeri.

"Namun, keberhasilan implementasinya tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknologi dan integrasi data. Transparansi mekanisme pemungutan, perlindungan data konsumen, kepastian hukum, serta sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi faktor penting," tegas Koni.

Oleh karena itu, sambung Koni, DJP perlu memastikan lembaga keuangan hanya memungut PPN atas transaksi yang benar-benar memenuhi kriteria objek pajak, bukan mengenakan pungutan secara otomatis terhadap seluruh arus uang masyarakat.

Berita lainnya di Headlines