Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan tanggapan mengenai penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). DJP menyatakan pungutan itu bukan merupakan jenis pajak baru.
Kebijakan tersebut juga tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi keuangan masyarakat.
Hal ini disampaikan DJP menyusul berkembang viralnya informasi mengenai rencana penerapan pajak digital mulai 9 November 2026. Informasi tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Isu tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat bahwa transfer antarbank, pengiriman uang kepada keluarga, hingga transaksi keuangan pribadi akan dikenakan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan sistem yang dimaksud adalah SPP-TDLN, yaitu mekanisme untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," kata Inge, dikutip Selasa (3/11/2026).
Transfer Dana Pribadi Tidak Otomatis Dikenakan PPN
DJP menegaskan tidak semua transaksi yang melibatkan pihak luar negeri merupakan objek PPN.
Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN berdasarkan ketentuan perpajakan.
Inge juga memastikan transfer dana pribadi dan remitansi atau pengiriman uang masyarakat tidak otomatis menjadi objek PPN.
"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," terang Inge.
Masyarakat tidak perlu menyimpulkan setiap aktivitas transfer uang melalui bank atau layanan keuangan digital akan dikenakan PPN akibat penerapan sistem tersebut.
SPP-TDLN Sudah Diterapkan Sejak 25 September 2026
Berdasarkan catatan redaksi PajakOnline, SPP-TDLN sebenarnya telah mulai diterapkan sejak 25 September 2026.
Landasannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Sistem ini mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud berupa barang digital dan jasa kena pajak berupa jasa digital dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Penerapannya melengkapi mekanisme pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang selama ini digunakan untuk memungut PPN atas produk dan jasa digital dari luar negeri.
Melalui SPP-TDLN, pemerintah berupaya menjangkau transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN tetapi belum dipungut melalui mekanisme PMSE.
Enam Lembaga Keuangan Ditunjuk sebagai Pemungut
Pada tahap awal penerapan SPP-TDLN, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer sejak 25 September 2026.
