TRENDING
Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini Syaratnya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

BEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di Bursa

·

BEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di Bursa

Jakarta, PajakOnline – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat upaya meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia dengan mengevaluasi efektivitas insentif perpajakan bagi perusahaan tercatat atau emiten. 

Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 3 poin persentase bagi perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan, BEI bersama PT Dimensi International Tax telah menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak bagi perusahaan tercatat.

Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat manfaat yang diperoleh perusahaan setelah melantai di bursa, sekaligus meningkatkan minat perusahaan yang belum go public untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan.

"Kami tentu berharap kajian yang berfokus pada empat pilar insentif ini akan dapat menjadi penguatan bagi perusahaan-perusahaan calon maupun perusahaan tercatat. Tentu ini juga menjadi modal untuk memperkuat tata kelola di masing-masing perusahaan," kata Jeffrey dalam kegiatan peluncuran Go Public Academy for Small Medium Enterprises di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Menurut Jeffrey, insentif perpajakan merupakan salah satu instrumen yang dapat meningkatkan daya tarik perusahaan untuk menjadi perusahaan publik. Namun, efektivitas fasilitas tersebut perlu dievaluasi agar manfaatnya benar-benar mendukung pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas emiten.

Tarif PPh Badan Emiten Bisa Turun dari 22 Persen Menjadi 19 Persen

Secara regulasi, pemerintah telah memberikan fasilitas pengurangan tarif PPh badan sebesar 3 poin persentase dari tarif umum kepada wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan tarif umum PPh badan sebesar 22 persen, perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan tarif sebesar 19 persen.

Artinya, fasilitas ini bukan pengurangan pajak sebesar 3 persen dari jumlah pajak terutang, melainkan penurunan tarif sebesar tiga poin persentase.

Meski demikian, fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di BEI.

Berita lainnya di Headlines