TRENDING
Ekspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis Disiapkan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Penerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026

·

Penerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026

Pekanbaru, PajakOnline – Penerimaan pajak di Provinsi Riau mencatatkan pertumbuhan positif hingga akhir September 2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau membukukan penerimaan pajak neto sebesar Rp13,23 triliun atau tumbuh 28,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Kanwil DJP Riau yang diumumkan pada 26 Oktober 2026, realisasi tersebut mencapai 64,99 persen dari target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp20,35 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak bruto tercatat sebesar Rp15,92 triliun atau tumbuh 6,71 persen. Perbedaan angka penerimaan bruto dan neto tersebut berkaitan dengan pengurang penerimaan yang diperhitungkan dalam pencatatan penerimaan pajak.

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menyampaikan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak tersebut didorong oleh kinerja sejumlah kelompok pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PPN dan PPnBM Menjadi Kontributor Terbesar

Berdasarkan jenis pajak, kelompok PPN dan PPnBM menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di Riau dengan realisasi Rp6,92 triliun atau 52,31 persen dari total penerimaan.

Penerimaan kelompok pajak tersebut tumbuh 18,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja ini terutama ditopang PPN Dalam Negeri yang mencapai Rp6,40 triliun atau tumbuh 20,41 persen.

Pertumbuhan tersebut mencerminkan perkembangan aktivitas ekonomi, terutama kegiatan industri pengolahan dan perputaran rantai pasok domestik.

Sementara itu, PPh Badan mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 126,80 persen dengan realisasi Rp3,56 triliun. Kontribusinya mencapai 26,91 persen dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Riau.

Kinerja PPh Badan ditopang setoran masa PPh Pasal 25/29 Badan serta tindak lanjut pengawasan kepatuhan material pada sektor-sektor basis penerimaan.

Kelompok PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 juga menunjukkan perkembangan positif. Penerimaan kelompok tersebut mencapai Rp402,84 miliar dengan pertumbuhan 41,82 persen. Secara khusus, PPh Pasal 21 mencapai sekitar Rp1,09 triliun atau tumbuh 46,72 persen.

Adapun kelompok PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencatatkan pertumbuhan 6,56 persen dengan nilai penerimaan sekitar Rp902,26 miliar.

Industri Pengolahan Tumbuh 104,97 Persen

Dari sisi sektor usaha, industri pengolahan menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan penerimaan pajak di Riau.

Sektor ini mencatatkan penerimaan Rp1,68 triliun atau tumbuh 104,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Industri pengolahan juga menyumbang 56,4 persen dari total tambahan penerimaan Kanwil DJP Riau.

Sementara itu, sektor perdagangan besar masih menjadi kontributor terbesar berdasarkan sektor usaha dengan porsi 29,81 persen dan pertumbuhan 11,42 persen.

Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan juga mencatatkan pertumbuhan 18,45 persen dengan nilai pertumbuhan sekitar Rp374,22 miliar.

Untuk sektor konstruksi dan real estat tumbuh 27,27 persen dengan nilai pertumbuhan sekitar Rp117,38 miliar.

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas ekonomi berbasis industri, perdagangan, perkebunan, dan konstruksi masih memiliki peran penting dalam mendukung penerimaan pajak di Riau.

Penerimaan Pajak Lainnya Turun 53,08 Persen

Di tengah pertumbuhan penerimaan secara keseluruhan, kelompok Pajak Lainnya justru mengalami kontraksi 53,08 persen dengan realisasi Rp478,96 miliar.

Penurunan tersebut terutama dipengaruhi pemindahbukuan saldo Deposit Pajak yang digunakan atau dialihkan ke jenis pajak lainnya sebesar Rp514,23 miliar.

Selain itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB P5L) turun Rp41,57 miliar atau 27,56 persen.

Penurunan terutama terjadi pada PBB sektor perkebunan yang berkurang Rp51,79 miliar. Kondisi tersebut dikaitkan dengan dampak penertiban lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Mencapai 88,66 Persen

Dari sisi kepatuhan formal, Kanwil DJP Riau mencatat penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan sepanjang 2026 mencapai 402.815 SPT hingga 30 September 2026.

Jumlah tersebut mencapai 88,66 persen dari target sebanyak 441.879 SPT.

Capaian tersebut menunjukkan perkembangan kepatuhan pelaporan wajib pajak di wilayah Riau. Meski demikian, peningkatan kepatuhan formal tetap perlu diikuti kepatuhan material, yakni kesesuaian pelaporan dengan kondisi penghasilan, transaksi, dan kewajiban perpajakan sebenarnya.

DJP Riau Masih Mengejar Rp7,12 Triliun

Untuk mencapai target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp20,35 triliun, Kanwil DJP Riau masih harus mengamankan sekitar Rp7,12 triliun hingga akhir tahun.

Jumlah tersebut setara dengan 35,01 persen dari target tahunan.

YFR Hermiyana menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Kolaborasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, serta wajib pajak sebagai mitra strategis.

Menurut YFR Hermiyana, wajib pajak memiliki peran penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Tantangan Menjaga Pertumbuhan dan Kepatuhan Pajak

Pertumbuhan penerimaan pajak Riau sebesar 28,97 persen menjadi sinyal positif bagi kinerja fiskal daerah. Namun, realisasi sebesar 64,99 persen dari target menunjukkan bahwa pekerjaan untuk mencapai sasaran penerimaan hingga akhir 2026 masih cukup besar.

Pemerintah perlu memastikan optimalisasi penerimaan berjalan seimbang dengan keberlangsungan kegiatan usaha dan kepastian hukum.

Industri pengolahan, perdagangan, pertanian, dan perkebunan sebagai sektor penting perekonomian Riau membutuhkan administrasi perpajakan yang sederhana, pelayanan yang efektif, serta pengawasan yang proporsional.

Selain mengejar target penerimaan, DJP juga perlu terus membangun kepatuhan sukarela melalui edukasi, transparansi, dan peningkatan kualitas pelayanan.

Dengan pendekatan tersebut, pertumbuhan penerimaan pajak di Riau diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan wajib pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Berita lainnya di Headlines