TRENDING
SKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih Terjaga
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Abdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik Kelas

·

Abdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik Kelas

Jakarta, PajakOnline — Kepatuhan perpajakan, pencatatan pembukuan yang tertib, dan pengelolaan arus kas (cash flow) yang sehat menjadi tiga fondasi penting bagi pengusaha yang ingin meningkatkan kualitas serta mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Pesan tersebut menjadi relevan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah perubahan ketentuan perpajakan, tuntutan transparansi keuangan, serta kebutuhan untuk meningkatkan profesionalisme bisnis.

1000862893.jpg

CEO PajakOnline Abdul Koni menjadi pembicara dalam workshop perpajakan bertema “Pengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: Strategi Perpajakan dan Pengelolaan Keuangan untuk Pertumbuhan Usaha” yang diselenggarakan PajakOnline bersama Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kepulauan Seribu di Hotel Kemang Icon  Jakarta Selatan, pada Kamis (29/10/2026). Acara ini didukung penuh oleh Bank Mandiri, XL Smart, PERO, dan Azzura.

Kegiatan ini mengangkat pentingnya pemahaman perpajakan dan pengelolaan keuangan sebagai bagian dari strategi bisnis. Pengusaha tidak cukup hanya meningkatkan omzet, tetapi juga perlu memastikan transaksi tercatat dengan baik, kewajiban pajak dipenuhi sesuai ketentuan, dan arus kas mampu menopang operasional maupun ekspansi usaha.

1000862947.jpg

Patuh Pajak Dimulai dari Administrasi yang Tertib

Kepatuhan pajak bukan sekadar membayar dan melaporkan pajak tepat waktu. Kepatuhan juga membutuhkan pencatatan transaksi yang benar, dokumen pendukung yang memadai, serta pemahaman atas ketentuan yang berlaku bagi setiap jenis dan bentuk usaha.

Pembukuan mencakup pencatatan teratur atas harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan. 

Sementara itu, pencatatan untuk tujuan perpajakan digunakan untuk mengumpulkan data penghasilan atau peredaran bruto sebagai dasar penghitungan pajak bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. 

Dengan administrasi yang tertib, pengusaha dapat mengetahui kondisi keuangan secara lebih akurat, membandingkan pendapatan dengan biaya, serta menyiapkan data yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

"Sebaliknya, pencatatan yang tidak konsisten berpotensi menimbulkan kesulitan ketika pengusaha harus menghitung kewajiban pajak, menyusun laporan keuangan, mengevaluasi keuntungan, atau menjelaskan transaksi yang terjadi dalam kegiatan usaha," kata Koni mantan pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Oleh karena itu, saran Koni, pengusaha perlu membangun sistem administrasi sejak awal, termasuk menyimpan bukti penjualan dan pembelian, mencatat biaya operasional, merekonsiliasi rekening bank, serta memisahkan transaksi pribadi dari transaksi usaha.

1000862873.jpg

Perubahan Aturan PPh Final UMKM Perlu Dicermati

Kebutuhan untuk memperkuat administrasi usaha semakin penting setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026. Peraturan ini menyempurnakan pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), termasuk ketentuan PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. 

Dalam ketentuan terbaru tersebut, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar setahun tetap dipertahankan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

1000863028.jpg

Namun, pengaturan mengenai kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut mengalami perubahan. 

Sesuai catatan redaksi PajakOnline berdasarkan penjelasan resmi DJP, kelompok yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM meliputi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi, dengan persyaratan serta jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) selain perseroan perorangan, persekutuan komanditer (CV), dan firma yang baru terdaftar setelah berlakunya ketentuan tersebut perlu memerhatikan mekanisme perpajakan umum dan kewajiban pembukuannya. Ketentuan peralihan juga perlu dicermati oleh badan usaha yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas PPh Final UMKM. 

1000863035.jpg

Perubahan ini menunjukkan pengusaha perlu memahami status perpajakan usahanya secara tepat. Tidak semua usaha dapat secara otomatis menggunakan tarif final 0,5%, meskipun omzetnya masih berada di bawah Rp4,8 miliar.

Bagi pengusaha yang perlu beralih ke mekanisme perpajakan umum, pembukuan menjadi semakin penting karena penghitungan pajak membutuhkan informasi mengenai penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal, serta penyesuaian fiskal sesuai ketentuan.

1000862867.jpg

Pembukuan Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Alat Mengukur Kinerja

Dalam pengelolaan bisnis, pembukuan memberikan gambaran mengenai kondisi keuangan yang tidak selalu terlihat dari besarnya penjualan.

Usaha dengan omzet tinggi belum tentu menghasilkan keuntungan yang memadai. Biaya produksi, biaya pemasaran, gaji karyawan, beban sewa, bunga pinjaman, dan piutang yang belum tertagih dapat memengaruhi kondisi keuangan secara signifikan.

Melalui pembukuan yang teratur, pengusaha dapat menyusun laporan laba rugi, memantau aset dan kewajiban, serta mengevaluasi perkembangan modal usaha.

Pembukuan juga membantu pemilik bisnis mengidentifikasi produk yang menguntungkan, menilai efisiensi biaya, menentukan harga jual, dan merencanakan kebutuhan investasi.

Untuk usaha yang sedang berkembang, laporan keuangan yang tertib dapat meningkatkan kesiapan ketika mengajukan pembiayaan, menjalin kemitraan, atau memenuhi persyaratan administrasi dari calon investor.

Pengusaha perlu memandang pembukuan sebagai instrumen pengambilan keputusan, bukan hanya dokumen yang disiapkan ketika akan melaporkan pajak.

1000863070.jpg

Arus Kas Sehat Menjaga Kelangsungan Usaha

Selain kepatuhan pajak dan pembukuan, pengelolaan arus kas atau cash flow merupakan aspek penting yang menentukan kemampuan usaha bertahan dan berkembang.

Arus kas menggambarkan pergerakan uang masuk dan keluar dalam suatu periode. Pengusaha perlu memastikan penerimaan dari penjualan dapat menopang pengeluaran operasional, pembayaran kepada pemasok, gaji karyawan, cicilan pembiayaan, dan kewajiban perpajakan.

Persoalan dapat muncul ketika penjualan meningkat, tetapi pembayaran pelanggan terlambat diterima. Pada saat yang sama, perusahaan tetap harus membayar bahan baku, upah, sewa, dan biaya lainnya.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan usaha mengalami tekanan likuiditas meskipun secara pembukuan terlihat memperoleh laba.

Untuk mengantisipasinya, pengusaha perlu membuat proyeksi arus kas, memantau piutang, mengendalikan pengeluaran, menetapkan prioritas pembayaran, dan menyediakan dana untuk kewajiban yang telah jatuh tempo.

Dana untuk pembayaran pajak juga sebaiknya diperhitungkan dalam perencanaan kas agar tidak digunakan untuk kebutuhan lain yang berpotensi mengganggu pemenuhan kewajiban kepada negara.

Dengan pengelolaan arus kas yang disiplin, pengusaha memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan kapan perlu menambah modal, membeli aset, merekrut karyawan, atau memperluas pasar.

1000863120.jpg

Pengusaha Muslimah Perlu Memperkuat Literasi Keuangan dan Pajak

Kolaborasi PajakOnline dengan IPEMI Pengurus Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kepulauan Seribu menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi perpajakan dan pengelolaan keuangan bagi pelaku usaha.

Bagi pengusaha muslimah, peningkatan kapasitas bisnis tidak hanya berkaitan dengan pemasaran dan pengembangan produk. Kemampuan mengelola keuangan, memahami kewajiban pajak, dan membangun tata kelola usaha yang profesional juga menjadi kebutuhan penting.

Usaha yang dikelola secara tertib akan lebih mudah mengevaluasi kinerja, mengukur kemampuan membayar kewajiban, serta menyusun rencana pertumbuhan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemanfaatan teknologi digital untuk pencatatan keuangan, penyimpanan dokumen, dan administrasi perpajakan juga dapat membantu meningkatkan efisiensi. Namun, penggunaan teknologi tetap harus disertai pemahaman atas data yang dimasukkan dan ketentuan yang berlaku.

Pengusaha perlu memastikan informasi dalam pembukuan, laporan keuangan, dan pelaporan pajak konsisten serta sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

1000862919.jpg

PajakOnline Dorong Bisnis Tumbuh dengan Kepatuhan 

Melalui workshop ini, PajakOnline menempatkan literasi perpajakan sebagai bagian dari penguatan kapasitas dunia usaha. Pemahaman pajak yang baik perlu berjalan seiring dengan pengelolaan keuangan yang sehat agar pengusaha dapat mengambil keputusan secara lebih terukur.

Tema “Pengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas” menegaskan keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh besarnya omzet, tetapi juga oleh kemampuan mengendalikan biaya, menjaga likuiditas, menyusun pembukuan, dan memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.

Bagi pengusaha yang ingin naik kelas, langkah awalnya dapat dimulai dari hal mendasar yakni mencatat seluruh transaksi, memisahkan keuangan pribadi dan usaha, mengevaluasi arus kas secara berkala, serta memahami ketentuan pajak sesuai karakteristik bisnis.

Dengan fondasi tersebut, pengusaha diharapkan dapat membangun usaha yang lebih profesional, memiliki daya saing, dan bertumbuh secara berkelanjutan.

Bisnis yang berkualitas bukan hanya bisnis yang mampu menghasilkan keuntungan, melainkan bisnis yang memiliki tata kelola keuangan yang sehat, administrasi yang tertib, serta kepatuhan perpajakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berita lainnya di Headlines