Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan pilihan hak akses baru dalam sistem administrasi perpajakan Coretax untuk penandatangan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26.
Fitur ini memungkinkan penandatangan SPT menjalankan kewenangannya tanpa harus melihat rincian penghasilan dan pemotongan pajak seluruh pegawai.
Hak akses baru tersebut bernama “Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)”. Melalui opsi ini, pihak yang ditunjuk tetap dapat menandatangani SPT, tetapi aksesnya dibatasi hanya pada bagian induk SPT dan tidak mencakup lampiran yang memuat perincian pemotongan pajak karyawan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengaturan kewenangan pengguna di Coretax untuk menyesuaikan akses dengan tugas, tanggung jawab, dan kebutuhan masing-masing pihak di perusahaan.
Dua Pilihan Hak Akses Penandatangan SPT
Dengan penambahan fitur tersebut, terdapat dua pilihan hak akses penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang perlu dipahami wajib pajak badan.
Pertama, Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pengguna dengan kewenangan ini dapat melihat induk SPT beserta seluruh lampirannya. Hak akses tersebut sesuai untuk personel yang memang membutuhkan informasi lengkap dalam menjalankan tugas perpajakan.
Kedua, Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk). Pengguna dapat menandatangani SPT, tetapi tidak dapat membuka lampiran IA, IB, II, dan III yang memuat rincian daftar pemotongan PPh.
Dengan pemisahan tersebut, perusahaan dapat memberikan kewenangan penandatanganan kepada pimpinan atau direktur tanpa otomatis membuka seluruh informasi penghasilan pegawai.
DJP menjelaskan fitur ini disediakan sebagai alternatif untuk menjaga kerahasiaan data penghasilan atau gaji pegawai tanpa menghilangkan kewenangan penandatangan SPT.
Direktur Tidak Harus Mengakses Seluruh Rincian Gaji
Dalam praktik administrasi perusahaan, penandatangan SPT dan petugas yang mengelola data penggajian tidak selalu merupakan orang yang sama.
Tim sumber daya manusia (HR), penggajian (payroll), keuangan, atau staf pajak dapat memerlukan akses terperinci untuk menyiapkan dokumen dan memastikan perhitungan pajak sesuai dengan data penghasilan pegawai.
Sebaliknya, direktur atau pimpinan perusahaan mungkin hanya memerlukan akses untuk memeriksa informasi utama dan memberikan persetujuan melalui penandatanganan SPT.
Pembatasan hak akses memungkinkan perusahaan memisahkan fungsi penyusunan, pemeriksaan, dan persetujuan dokumen perpajakan. Pendekatan ini juga mendukung prinsip pembatasan akses berdasarkan kebutuhan pekerjaan.
Fitur tersebut bukan pengganti kewajiban perusahaan untuk menjaga keamanan data. Pengelolaan akun, penetapan pihak yang berwenang, dan pemeriksaan kembali hak akses tetap diperlukan.
DJP mengimbau pemotong pajak untuk memeriksa kembali daftar pihak terkait yang telah terdaftar dalam akun Coretax. Perusahaan perlu memastikan setiap pengguna memiliki kewenangan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Peninjauan dapat dilakukan dengan mengevaluasi siapa saja yang berhak menyusun SPT, mengakses lampiran, serta menandatangani laporan perpajakan.
Apabila pimpinan hanya memerlukan kewenangan penandatanganan, perusahaan dapat mempertimbangkan pilihan “Hanya Induk”. Sementara itu, petugas yang bertanggung jawab atas penyusunan dan pemeriksaan terperinci tetap memerlukan akses sesuai pekerjaannya.
Langkah ini penting untuk mengurangi risiko terbukanya data penghasilan karyawan kepada pihak yang tidak memerlukannya dalam pelaksanaan tugas.
Hak Akses Merupakan Bagian dari Tata Kelola Coretax
Dalam administrasi Coretax, role access atau hak akses menentukan tindakan dan informasi yang dapat digunakan oleh masing-masing pengguna. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan kewajiban perpajakan wajib pajak badan melalui akun pengguna yang memiliki kewenangan sesuai penugasannya.
DJP juga menjelaskan pentingnya pengaturan peran pengguna untuk mengendalikan akses terhadap dokumen perpajakan, termasuk bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa.
Dengan demikian, penambahan opsi penandatangan SPT yang hanya dapat melihat induk laporan merupakan langkah yang relevan bagi perusahaan dengan kebutuhan pemisahan kewenangan dan perlindungan informasi penggajian.
Bagi wajib pajak badan, perhatian utama bukan hanya memastikan SPT ditandatangani oleh pihak yang berwenang, melainkan juga memastikan data yang sensitif hanya dapat diakses oleh pengguna yang memang membutuhkannya.