TRENDING
Pemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak Diproses
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan Syaratnya

·

Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan Syaratnya

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). 

Kebijakan ini diharapkan membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi pada akhir tahun.

Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.

Berdasarkan catatan JDIH Kementerian Keuangan, PMK 77/2026 ditetapkan pada 12 Oktober 2026 dan diundangkan pada 20 Oktober 2026. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diberikan dengan memperhatikan dua periode sekaligus, yakni tanggal pembelian tiket dan tanggal penerbangan.

Ketentuannya sebagai berikut:

- Periode pembelian tiket: 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

- Periode penerbangan: 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Artinya, tiket yang dibeli dalam periode tersebut belum tentu memperoleh fasilitas apabila tanggal penerbangannya berada di luar rentang yang ditetapkan.

Sebagai contoh, tiket kelas ekonomi yang dibeli pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 21 Desember 2026 tidak memperoleh fasilitas PPN DTP karena tanggal keberangkatannya mendahului periode yang ditentukan pemerintah.

Sebaliknya, tiket yang memenuhi kedua persyaratan waktu tersebut dapat memperoleh fasilitas sesuai ketentuan PMK 77/2026.

Pemerintah menanggung PPN sebesar 100% atas komponen tarif dasar penerbangan atau base fare dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Namun, fasilitas ini tidak berarti seluruh komponen harga tiket menjadi bebas pajak.

Biaya lain, termasuk layanan tambahan seperti kelebihan bagasi (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection), tidak termasuk dalam cakupan PPN DTP berdasarkan ketentuan tersebut.

Dalam simulasi  pembelian tiket pesawat kelas ekonomi rute Jakarta–Surabaya dengan harga sebelum insentif sebesar Rp1.136.756 memiliki rincian sebagai berikut:

Komponen tiket| Nilai

Tarif dasar (base fare)| Rp790.000

Fuel surcharge| Rp121.600

Iuran wajib jasa raharja (IWJR)| Rp5.000

Passenger service charge| Rp119.880

PPN| Rp100.276

Total harga tiket| Rp1.136.756

Apabila transaksi tersebut memenuhi persyaratan PPN DTP, PPN sebesar Rp100.276 ditanggung pemerintah. Maka dalam simulasi tersebut penumpang memperoleh penghematan sebesar Rp100.276.

Besarnya penghematan aktual tidak sama untuk setiap tiket karena bergantung pada nilai komponen yang memperoleh fasilitas.

Insentif ini tidak hanya menyangkut hak penumpang, tetapi juga kewajiban administrasi maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PMK 77/2026 mengatur kewajiban pelaporan rincian transaksi PPN DTP. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam Pasal 6, fasilitas dapat gugur apabila persyaratan periode tidak terpenuhi atau maskapai tidak menyampaikan laporan rincian transaksi sesuai tenggat yang ditentukan, termasuk batas waktu 31 Maret 2027.

Jika transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas, PPN terutang tetap diperlakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menjaga daya beli dan menggerakkan ekonomi

Dalam pertimbangan PMK 77/2026, pemerintah menyatakan bahwa insentif diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, khususnya selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Kebijakan ini berpotensi membantu masyarakat menekan sebagian biaya perjalanan sekaligus mendukung sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, dan usaha di daerah tujuan wisata.

Pengaruhnya terhadap harga akhir tiket tetap bergantung pada struktur tarif maskapai, ketersediaan kursi, waktu pemesanan, serta komponen biaya lain yang tidak ditanggung pemerintah.

Berita lainnya di Headlines