Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Kebijakan ini diharapkan membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi pada akhir tahun.
Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.
Berdasarkan catatan JDIH Kementerian Keuangan, PMK 77/2026 ditetapkan pada 12 Oktober 2026 dan diundangkan pada 20 Oktober 2026. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diberikan dengan memperhatikan dua periode sekaligus, yakni tanggal pembelian tiket dan tanggal penerbangan.
Ketentuannya sebagai berikut:
- Periode pembelian tiket: 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
- Periode penerbangan: 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Artinya, tiket yang dibeli dalam periode tersebut belum tentu memperoleh fasilitas apabila tanggal penerbangannya berada di luar rentang yang ditetapkan.
Sebagai contoh, tiket kelas ekonomi yang dibeli pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 21 Desember 2026 tidak memperoleh fasilitas PPN DTP karena tanggal keberangkatannya mendahului periode yang ditentukan pemerintah.
Sebaliknya, tiket yang memenuhi kedua persyaratan waktu tersebut dapat memperoleh fasilitas sesuai ketentuan PMK 77/2026.
Pemerintah menanggung PPN sebesar 100% atas komponen tarif dasar penerbangan atau base fare dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.
Namun, fasilitas ini tidak berarti seluruh komponen harga tiket menjadi bebas pajak.
Biaya lain, termasuk layanan tambahan seperti kelebihan bagasi (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection), tidak termasuk dalam cakupan PPN DTP berdasarkan ketentuan tersebut.
Dalam simulasi pembelian tiket pesawat kelas ekonomi rute Jakarta–Surabaya dengan harga sebelum insentif sebesar Rp1.136.756 memiliki rincian sebagai berikut:
Komponen tiket| Nilai
