TRENDING
Shopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset Kripto
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Shopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen Perpajakan

·

Shopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen Perpajakan

Jakarta, PajakOnline — Para pedagang yang berjualan melalui Shopee perlu memastikan data identitas dan dokumen perpajakan pada akun penjual telah sesuai dengan dokumen resmi. Langkah ini penting untuk mendukung ketertiban administrasi perpajakan, termasuk dalam penerapan ketentuan pajak atas transaksi perdagangan elektronik.

Perhatian terhadap administrasi pajak marketplace meningkat menjelang November 2026. Namun, pedagang perlu membedakan antara faktur pajak atas transaksi atau biaya layanan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan. Keduanya merupakan mekanisme perpajakan yang berbeda.

Berdasarkan perkembangan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah telah mulai diterapkan pada Oktober 2026. Shopee termasuk salah satu platform yang menjalankan ketentuan tersebut.

Pemungutan PPh Marketplace Berlaku Sejak Oktober

DJP sebelumnya menyampaikan, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan  kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang sudah berlaku.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru,” kata Bimo dalam keterangan pers mengenai pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, dikutip Selasa (27/10/2026).

Empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut meliputi Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Informasi penunjukan tersebut tercantum dalam laman resmi DJP.

Tarif PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen

Sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk pemerintah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang, dengan dasar penghitungan sesuai ketentuan dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada platform. Marketplace kemudian menjalankan kewajiban penyetoran dan pelaporan sesuai ketentuan perpajakan.

Meski demikian, tidak semua pedagang dikenai pemungutan tersebut. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan omzet sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengecualian juga perlu diperiksa berdasarkan dokumen perpajakan yang relevan, termasuk Surat Keterangan Bebas apabila pedagang memenuhi persyaratan untuk menggunakannya.

Pedagang Diminta Memeriksa Data Akun

Menjelang penerapan administrasi perpajakan marketplace, pedagang sebaiknya memeriksa kembali informasi yang terdaftar di Seller Centre. Data yang perlu diperhatikan antara lain:

- Nama pemilik toko atau badan usaha sesuai dokumen resmi.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai status dan ketentuan yang berlaku.

- Alamat serta identitas usaha.

- Kesesuaian informasi rekening bank dengan identitas pemilik atau badan usaha.

- Surat pernyataan omzet untuk pedagang orang pribadi yang memenuhi kriteria pengecualian.

- Dokumen pembebasan pemungutan pajak yang masih berlaku, apabila relevan.

Ketidaksesuaian identitas dan dokumen dapat menimbulkan kendala administrasi. Karena itu, pedagang disarankan memperbarui informasi melalui kanal resmi Shopee dan menyimpan bukti perubahan maupun dokumen perpajakan yang disampaikan.

Faktur Pajak Berbeda dari Bukti Pemungutan PPh

Pedagang juga perlu memahami bahwa faktur pajak dan bukti pemungutan PPh Pasal 22 memiliki fungsi berbeda.

Faktur pajak berkaitan dengan pemungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan. Sementara itu, bukti pemungutan PPh Pasal 22 menunjukkan pajak penghasilan yang dipungut atas transaksi penjual melalui marketplace.

Apabila Shopee menerbitkan faktur pajak terkait biaya layanan atau transaksi tertentu, pedagang perlu memeriksa jenis transaksi, pihak yang menerbitkan faktur, dasar pengenaan pajak, serta identitas yang tercantum di dalamnya. Penerbitan faktur pajak tidak boleh otomatis ditafsirkan sebagai pengenaan PPN atas seluruh omzet penjualan pedagang.

Pedagang juga perlu mengunduh dan menyimpan laporan pemungutan PPh dari marketplace untuk keperluan pencatatan serta pelaporan pajak.

Pungutan Dapat Diperhitungkan dalam Kewajiban Pajak

DJP menjelaskan  PPh yang dipungut melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final, bergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku bagi masing-masing pedagang.

Untuk itu pedagang perlu memastikan status perpajakannya, menghitung omzet secara tertib, serta mencocokkan laporan transaksi marketplace dengan pembukuan usaha.

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pencatatan yang konsisten menjadi penting agar kewajiban pajak dapat dihitung dengan benar dan dokumen pendukung tersedia saat dibutuhkan.

Penerapan pemungutan pajak melalui marketplace pada akhirnya menuntut koordinasi antara pemerintah, penyedia platform, dan pedagang. Keakuratan data serta pemahaman atas perbedaan antara faktur pajak dan bukti pemungutan PPh menjadi kunci untuk menghindari kesalahan administrasi.

Berita lainnya di Headlines