TRENDING
Inflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus Barang
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Inflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah

·

Inflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah

Jakarta, PajakOnline — Tekanan harga pangan di Indonesia meningkat pada September 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi komponen harga bergejolak (volatile food) mencapai 5,03% secara tahunan (year-on-year/yoy), naik dari 4,06% pada Agustus 2026. Perkembangan ini menjadi perhatian pemerintah karena kenaikan harga kebutuhan pokok berpotensi menekan daya beli masyarakat.

Berdasarkan data BPS yang dirilis pada 1 Oktober 2026, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) secara keseluruhan mencapai 3,28% secara tahunan. Angka tersebut meningkat dibandingkan inflasi Agustus 2026 sebesar 3,19%. Secara bulanan, inflasi September tercatat 0,30%, sedangkan inflasi tahun kalender mencapai 2,17%.

Bank Indonesia (BI) menilai inflasi nasional masih berada dalam sasaran 2,5% ± 1%. Namun, kenaikan inflasi pangan perlu diwaspadai karena pergerakannya lebih sensitif terhadap perubahan pasokan, kondisi cuaca, biaya produksi, dan distribusi. 

Harga beras, cabai, dan daging menjadi sorotan

Sejumlah komoditas yang berkontribusi terhadap tekanan harga pangan pada September meliputi cabai rawit, cabai merah, daging ayam ras, beras, dan telur ayam ras.

Menurut penjelasan BI, tekanan tersebut berkaitan dengan penurunan produksi di sejumlah daerah sentra, terutama akibat gangguan cuaca, serta kenaikan biaya input produksi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi ketersediaan komoditas di pasar dan meningkatkan biaya yang harus ditanggung konsumen.

Kenaikan harga pangan memiliki dampak langsung terhadap rumah tangga, khususnya kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang mengalokasikan porsi besar pengeluarannya untuk makanan. Jika kenaikan berlangsung lama, masyarakat berpotensi mengurangi belanja kebutuhan lain, sementara pelaku usaha makanan menghadapi peningkatan biaya bahan baku.

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan bahwa inflasi pangan menjadi salah satu perkembangan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah inflasi di pangan, volatile food inflation, yang memang mencapai 5%,” ujar Destry seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, pada 19 Oktober 2026.

Destry mengatakan BI akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk menjaga inflasi pangan agar kembali berada dalam koridor sasaran inflasi. 

Pengendalian inflasi pangan tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan moneter. Pemerintah juga perlu menjaga kesinambungan pasokan, memperbaiki distribusi antardaerah, memantau harga di tingkat produsen dan konsumen, serta memastikan intervensi pasar tepat sasaran ketika terjadi lonjakan harga.

Ancaman cuaca dan produksi perlu diantisipasi

Risiko cuaca menjadi faktor penting yang perlu dicermati menjelang akhir tahun. Gangguan produksi di sentra pangan dapat meningkatkan ketergantungan pada pasokan dari wilayah lain, memperpanjang distribusi, dan menambah biaya logistik.

Dewan Ekonomi Nasional dalam analisis inflasi Oktober 2026 juga menyoroti risiko El Niño terhadap produksi beras dan harga pangan. Karena itu, antisipasi perlu dilakukan melalui pemantauan produksi, penguatan cadangan pangan, dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku distribusi. 

Daya beli masyarakat menjadi ukuran keberhasilan

Kenaikan inflasi pangan menunjukkan bahwa stabilitas harga harus diukur bukan hanya dari angka inflasi nasional, melainkan juga dari kemampuan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Pemerintah perlu memastikan bahwa peningkatan pasokan benar-benar sampai ke pasar konsumen, terutama di wilayah yang mengalami tekanan harga tinggi. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap petani dan peternak perlu dijaga agar pengendalian harga di tingkat konsumen tidak justru menekan pendapatan produsen.

Dengan inflasi pangan mencapai 5,03% secara tahunan, koordinasi kebijakan harga, produksi, distribusi, dan cadangan pangan menjadi kunci untuk mengurangi tekanan biaya hidup. Perkembangan inflasi bulan berikutnya akan menjadi indikator penting untuk menilai apakah langkah pengendalian tersebut mulai membuahkan hasil.

Berita lainnya di Headlines