TRENDING
Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi Coretax
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus Barang

·

Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus Barang

Jakarta, PajakOnline — Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjaga keseimbangan antara pengawasan barang impor dan kelancaran arus logistik. 

Pemeriksaan kepabeanan harus tetap efektif memberantas penyelundupan, tetapi tidak boleh menghambat kegiatan usaha yang menjalankan ketentuan secara sah.

Permintaan tersebut disampaikan Nurkholisoh dalam Konferensi Internasional ke-6 World Customs Organization Regional Training Centre (WCO RTC) pada Selasa (20/10/2026) lalu.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sebanyak 71,6% impor Indonesia selama Januari–Agustus 2026 merupakan bahan mentah atau bahan baku untuk mendukung kegiatan produksi.

Nilai impor Indonesia selama periode tersebut mencapai USD186,3 miliar, meningkat 19,09% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan demikian, nilai impor bahan mentah dan bahan baku diperkirakan mencapai sekitar USD133,45 miliar.

Besarnya porsi impor untuk kebutuhan produksi menunjukkan bahwa kecepatan pelayanan kepabeanan berpengaruh terhadap kelancaran rantai pasok, biaya logistik, dan daya saing industri nasional.

“Lebih dari 70% barang impor kami adalah untuk bahan baku dan barang setengah jadi yang mendukung produksi dalam negeri. Oleh karena itu, bagi Indonesia, perbatasan bukan sekadar pos pemeriksaan. Perbatasan merupakan bagian dari rantai produksi, itulah sebabnya administrasi kepabeanan menjadi sangat penting,” ujar Nurkholisoh.

Pemerintah menghadapi dua kepentingan yang harus dijalankan secara bersamaan. Di satu sisi, Bea Cukai bertugas mengawasi lalu lintas barang, mencegah penyelundupan, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, serta mengamankan penerimaan negara.

Di sisi lain, proses pemeriksaan yang tidak efisien dapat menambah waktu tunggu barang di pelabuhan dan berpotensi meningkatkan biaya penyimpanan, demurrage, serta biaya logistik lainnya.

Nurkholisoh menekankan bahwa pengawasan harus diarahkan pada risiko yang teridentifikasi tanpa memperlambat kegiatan perdagangan yang sah.

“Kami harus melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, kami harus membasmi penyelundupan dan perdagangan ilegal. Namun, kami harus melakukannya dengan tanpa memperlambat bisnis yang sah,” tuturnya.

Pesan tersebut menjadi penting bagi industri yang bergantung pada bahan baku impor, termasuk sektor manufaktur, elektronik, kimia, tekstil, dan berbagai industri pengolahan.

Keterlambatan bahan baku berpotensi mengganggu jadwal produksi, meningkatkan kebutuhan modal kerja, serta memengaruhi kemampuan perusahaan memenuhi pesanan.

AI untuk Memperkuat Pemeriksaan Berbasis Risiko

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, pemerintah mendorong pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam mengidentifikasi kapal dan pengiriman logistik yang mencurigakan.

Teknologi tersebut dapat membantu petugas mengolah data, mengenali pola transaksi atau pengiriman yang tidak lazim, serta memprioritaskan pemeriksaan terhadap objek dengan tingkat risiko lebih tinggi.

Dengan pendekatan berbasis risiko, sumber daya pengawasan dapat difokuskan pada pengiriman yang memiliki indikasi pelanggaran, sementara barang dengan profil risiko rendah dapat diproses secara lebih efisien sesuai ketentuan.

Penggunaan AI harus disertai pengawasan manusia, kualitas data yang memadai, dan prosedur pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil analisis teknologi tidak serta-merta menjadi bukti pelanggaran tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Digitalisasi pelayanan kepabeanan juga perlu diarahkan untuk mempercepat pertukaran data, meningkatkan transparansi proses, dan mengurangi ketidakpastian bagi importir.

Berita lainnya di Headlines