
Jakarta, PajakOnline – Wajib Pajak perlu mencermati dampak pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perubahan nilai lebih bayar dalam SPT dapat memengaruhi saldo kompensasi yang telah dipindahk









