
Jakarta, PajakOnline — Pemerintah kembali memberikan relaksasi berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian tiket pesawat untuk periode liburan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/2026









