TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi

Halo, saya Paola.
Tanyakan pajak Indonesia.Dapat jawaban dalam detik.

Asisten regulasi berdasarkan ketentuan DJP — Coretax, SP2DK, PPh, Transfer Pricing, PPN, dan lain-lain.

Chat Paola gratis selama masa promosi

Atau langsung tanyakan ini:

Tersedia di

  • Play Store
  • App Store
  • Windows
  • Mac
  • Linux

Data Pajak Anda Bersifat Rahasia. PAOLA tidak meminta dokumen kasus melalui WhatsApp atau email pribadi. Unggah hanya melalui akun member di aplikasi, dengan persetujuan bertingkat, mode privasi, dan retensi yang dapat Anda kelola.

PAOLA memberi Anda kendali atas siapa yang menggunakan data, untuk tujuan apa, dan sampai kapan data tersebut disimpan.

Free membership merupakan program peluncuran PAOLA untuk memperkenalkan pengalaman layanan perpajakan digital. PAOLA tidak membiayai layanan gratis dengan menjual data pribadi member.

PAOLA Data Protection Promise

Dokumen Anda Tetap Milik Anda

PAOLA memberi Anda kendali atas siapa yang menggunakan data, untuk tujuan apa, dan sampai kapan data tersebut disimpan.

Member dapat mengunggah SP2DK hanya setelah masuk ke akun, melalui aplikasi — bukan WhatsApp, email pribadi, atau kanal informal.

  • •Digunakan hanya untuk memberikan layanan yang Anda minta.
  • •Tidak dijual atau digunakan untuk kepentingan pemasaran pihak lain.
  • •Analisis atas dokumen unggahan belum diaktifkan; klaim no-training akan ditampilkan setelah perjanjian vendor AI memadai.
  • •Hanya dapat diakses oleh sistem dan tenaga profesional yang ditugaskan — setelah unggah resmi dibuka.
  • •Akan disimpan secara terenkripsi ketika unggah resmi dibuka.
  • •Dapat Anda hapus sesuai kebijakan penyimpanan PAOLA — setelah unggah dan akun tersedia.
  • •Tidak disampaikan kepada DJP atau pihak lain tanpa instruksi Anda, kecuali diwajibkan oleh hukum.

Berita Terbaru PajakOnline

Baca Berita, member of Journalist Club. WA-HP 0821-8078-1907, redaksi@pajakonline.com
Beritapajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagan

1 Okt 2026, 18.35 WIB
Beritapajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di I

1 Okt 2026, 18.28 WIB
Beritapajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan Kabinet Merah Putih. Sebanyak 18 menteri, wakil menteri, pimpinan lembaga, serta pejabat Polri dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Perombakan ini menjadi salah satu perubahan besar da

1 Okt 2026, 17.08 WIB
Beritapajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Komisi III DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi dalam ra

1 Okt 2026, 10.38 WIB
Beritapajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mulai menghitung kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Namun, hingga 1 Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan besaran PTKP baru maupun tanggal mulai berlakunya kebijakan terse

1 Okt 2026, 06.31 WIB
Beritapajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pedagang online masih memiliki waktu satu bulan sebelum pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan baru efektif mulai 1

1 Okt 2026, 06.24 WIB

Kurs Pajak

30 September 2026 - 06 Oktober 2026

KMK Nomor 46/MK/EF.2/2026

USD17.863,00156,00
AUD12.613,649,52
CAD12.672,07-13,78
DKK2.727,202,45
HKD2.277,3120,25
MYR4.380,3345,12
NZD10.161,08-4,52
NOK1.884,55-1,78
GBP23.728,23-38,01
SGD13.981,9788,50
SEK1.807,002,23
CHF21.662,38115,46
JPY11.316,89-54,36
MMK8,500,08
INR186,481,91
KWD57.900,43482,14
PKR64,420,59
PHP285,023,03
SAR4.756,9743,18
LKR54,190,59
THB536,294,70
BND13.988,7492,40
EUR20.387,5318,09
CNY2.662,7722,69
KRW13,090,17
Download salinan KMK

Tarif Bunga

01 Oktober 2026 - 31 Oktober 2026

KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026

Bunga penagihan (Ps. 19)0,59% / bln
Bunga kurang bayar (Ps. 8/9/14)1,01% / bln
Imbalan bunga / restitusi0,59% / bln

KMK Tarif Bunga, Kemenkeu Fiskal.

Download salinan KMK

Kantor Pajak

Unit kerja DJP · 691 kantor

Peraturan

Cari judul, perihal, naskah, nomor, dan tahun

Setiap kata harus muncul (AND)

Buka halaman Peraturan

Peraturan

Putusan

Cari naskah putusan

Setiap kata harus muncul (AND)

Buka halaman Putusan

Putusan