Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan delapan kebijakan strategis untuk memperkuat penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperkuat penegakan hukum perpajakan pada 2027.
Pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), pengawasan ekonomi digital, pertukaran informasi aset kripto lintas negara, hingga penagihan tunggakan pajak di luar negeri menjadi bagian dari agenda tersebut.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memaparkan delapan kebijakan itu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI pada 7 September 2026 lalu.
Agenda tersebut menunjukkan arah pengembangan administrasi perpajakan yang semakin bertumpu pada pemanfaatan data, integrasi sistem, dan kerja sama lintas negara. Namun, keberhasilan strategi ini akan bergantung pada kualitas data, kesiapan infrastruktur teknologi, kepastian hukum, serta kemampuan DJP menerjemahkan informasi menjadi penerimaan pajak yang benar-benar terealisasi.
Delapan Strategi DJP untuk 2027
DJP merinci delapan kebijakan strategis yang akan menjadi prioritas pada 2027.
Pertama, pengembangan infrastruktur kecerdasan buatan.
DJP akan mengembangkan infrastruktur AI untuk mendukung pengolahan data, administrasi, dan pengawasan perpajakan. Pemanfaatan teknologi ini berpotensi membantu otoritas pajak mengidentifikasi ketidaksesuaian data dan menentukan prioritas pengawasan.
Penggunaan AI perlu disertai tata kelola data yang kuat, perlindungan informasi wajib pajak, serta mekanisme evaluasi agar hasil analisis tidak menjadi satu-satunya dasar pengambilan keputusan yang berdampak pada wajib pajak.
Kedua, pengembangan Tax Crime Handling System.
Tax Crime Handling System (TCHS) merupakan sistem informasi yang membantu DJP menyeleksi bahan baku pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan.
Pengembangan sistem ini diharapkan meningkatkan kualitas pemilihan kasus yang layak ditindaklanjuti. Dengan dukungan data yang lebih baik, proses penegakan hukum dapat diarahkan kepada dugaan pelanggaran yang memiliki dasar bukti memadai.
Ketiga, pengembangan Asset Recovery Management System.
Asset Recovery Management System (ARMS) dirancang untuk mengelola data aset wajib pajak, tersangka, dan penanggung pajak guna mendukung pemulihan penerimaan negara.
Pengelolaan data aset menjadi penting dalam proses penagihan dan penanganan perkara perpajakan. Namun, setiap tindakan terhadap aset tetap harus mengikuti prosedur hukum dan kewenangan yang berlaku.
Keempat, penguatan perjanjian kerja sama penegakan hukum.
DJP akan memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait untuk mendukung penanganan pelanggaran perpajakan. Koordinasi ini diperlukan karena sejumlah perkara membutuhkan pertukaran informasi, dukungan penyidikan, dan penanganan lintas instansi.
Kelima, pertukaran informasi keuangan dan aset kripto lintas negara.
DJP menyiapkan penguatan pertukaran informasi keuangan serta aset kripto melalui mekanisme internasional, termasuk Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Kebijakan ini penting untuk meningkatkan kemampuan otoritas pajak mengidentifikasi aset atau penghasilan yang berada di luar negeri, sepanjang memenuhi persyaratan pertukaran informasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keenam, uji coba cooperative compliance.
Program cooperative compliance merupakan pendekatan kepatuhan pajak berbasis kerja sama antara otoritas pajak dan wajib pajak. Program ini diarahkan untuk mendorong penyelesaian persoalan perpajakan secara lebih dini melalui transparansi data dan pengendalian internal.
Uji coba telah melibatkan tiga badan usaha milik negara, yakni Pertamina, PLN, dan Pelindo. Implementasinya dikaitkan dengan Tax Control Framework (TCF) serta integrasi data perpajakan.
Ketujuh, pengawasan pelaku usaha ekonomi digital.
DJP akan menerapkan dan mengevaluasi pola pengawasan terhadap pelaku usaha ekonomi digital. Fokus ini menjadi semakin penting seiring berkembangnya perdagangan elektronik, transaksi lintas negara, layanan digital, dan penggunaan platform pembayaran elektronik.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif tanpa menciptakan beban administrasi yang tidak proporsional bagi pelaku usaha yang telah patuh.
Kedelapan, penagihan tunggakan pajak global.
DJP berencana memperkuat penagihan tunggakan pajak yang melibatkan aset atau pihak di luar negeri melalui hubungan bilateral dan multilateral.
Strategi ini membutuhkan dukungan kerja sama internasional, pertukaran informasi, serta pemahaman atas prosedur penagihan lintas yurisdiksi. Pelaksanaannya tetap bergantung pada dasar hukum dan mekanisme kerja sama yang tersedia.
Perhatian terhadap aset kripto semakin menguat karena transaksi dan kepemilikan aset digital dapat melibatkan berbagai platform serta yurisdiksi.
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyampaikan bahwa Indonesia memiliki sekitar 23,21 juta akun konsumen aset keuangan digital hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut meningkat dari sekitar 22,93 juta akun pada Juli 2026.
Pemerintah menilai pertumbuhan tersebut menuntut aturan perpajakan yang jelas, sistem pelaporan yang dapat diandalkan, serta koordinasi antarlembaga.
Indonesia menyiapkan pertukaran informasi aset kripto lintas negara melalui CARF mulai 2027. Mekanisme ini ditujukan untuk memperkuat transparansi informasi perpajakan atas aset kripto yang memenuhi kriteria pelaporan.
Direktorat Jenderal Pajak juga perlu memastikan kerahasiaan informasi, keamanan sistem, dan penggunaan data sesuai tujuan yang diizinkan hukum.
Pertukaran informasi bukan berarti seluruh pemilik aset kripto otomatis memiliki tunggakan pajak. Data yang diterima tetap harus dianalisis berdasarkan identitas, karakter transaksi, serta ketentuan perpajakan yang relevan.