Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan ini membuat pedagang online perlu memastikan data perpajakan, status omzet, serta dokumen pengecualian pemungutan telah sesuai dengan ketentuan.
Pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh dan tata cara pemungutan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.
DJP sebelumnya memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pemungutan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang.
“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” kata Bimo dalam keterangannya dikutip Jumat (23/10/2026).
DJP menyebut empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni:
1. PT Shopee International Indonesia.
2. PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli.
3. PT Tokopedia.
4. PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.
Melalui mekanisme ini, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebagai ilustrasi, apabila omzet yang menjadi dasar pemungutan mencapai Rp10 juta, PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp50.000.
Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi sederhana. Nilai pemungutan aktual mengikuti omzet yang menjadi dasar pengenaan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Namun, pengecualian ini tidak otomatis berlaku hanya karena pedagang mengaku memiliki omzet di bawah Rp500 juta. Pedagang harus memenuhi kriteria wajib pajak yang ditentukan dalam peraturan serta menyampaikan surat pernyataan sesuai format dan ketentuan yang berlaku kepada marketplace.
Surat pernyataan tersebut harus dibubuhi meterai. Pedagang juga perlu memastikan informasi identitas perpajakan dan alamat korespondensi yang tercantum pada akun marketplace sudah benar.
Ketentuan ini penting terutama bagi pedagang yang memiliki lebih dari satu toko atau berjualan pada beberapa marketplace sekaligus.
DJP menjelaskan surat pernyataan omzet untuk satu pedagang dengan satu NPWP atau NIK dapat digunakan pada beberapa akun dan disampaikan kepada marketplace yang digunakan. Dengan demikian, penghitungan omzet perlu memperhatikan keseluruhan kegiatan usaha yang relevan, bukan hanya transaksi pada satu akun.
Apabila omzet wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria telah melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan yang sesuai dengan kondisi omzetnya paling lambat pada akhir bulan ketika batas tersebut terlampaui, berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh juga perlu menyampaikan dokumen tersebut kepada marketplace sesuai prosedur yang ditetapkan.
Karena mekanisme administrasi dapat berbeda antarplatform, pedagang perlu memeriksa petunjuk resmi pada akun penjual masing-masing. Dokumen yang tidak disampaikan atau data yang tidak sesuai berpotensi membuat pemungutan dilakukan sesuai informasi yang tersedia pada sistem.
Selain surat pernyataan omzet atau SKB, pedagang perlu memeriksa kesesuaian NPWP atau NIK dan alamat korespondensi. Tanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikan tetap berada pada wajib pajak.
DJP menegaskan pemungutan melalui marketplace merupakan perubahan mekanisme pembayaran pajak, bukan penambahan jenis pajak baru.
Bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh final sesuai ketentuan, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh final yang terutang. Sementara itu, bagi wajib pajak yang menjalankan kewajiban dengan tarif umum, pemungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan sesuai peraturan perpajakan.
Pedagang perlu memastikan skema pajak yang digunakan sebelum menentukan perlakuan atas pungutan tersebut. Pencatatan transaksi dan bukti pemungutan juga perlu disimpan untuk mendukung pelaporan pajak.
Penerapan pemungutan melalui marketplace menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat administrasi perpajakan di tengah pertumbuhan perdagangan digital.
Para pedagang online agar memeriksa data identitas perpajakan, menghitung omzet usaha sesuai ketentuan, menyampaikan surat pernyataan apabila memenuhi syarat pengecualian, serta memastikan bukti pungutan dapat diakses dan dicatat dengan benar.
Di sisi lain, marketplace yang ditunjuk harus menjalankan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai ketentuan.
Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan sistem pemungutan otomatis, tetapi juga kejelasan informasi, kemudahan administrasi, dan pemahaman pedagang mengenai hak serta kewajiban perpajakannya.