TRENDING
Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi Coretax
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
โ† Semua berita

Headlines

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026

ยท

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatatkan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp240,1 triliun hingga akhir September 2026. Nominal ini tumbuh 8,5% secara tahunan setara 71,5% dari target APBN 2026 sebesar Rp336 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri atas:

- Cukai: Rp167,7 triliun, tumbuh 2,7% secara tahunan.

- Bea masuk: Rp41,6 triliun, tumbuh 13,6%.

- Bea keluar: Rp30,9 triliun, tumbuh 44,5%.

Data tersebut memperlihatkan fungsi Bea Cukai tidak hanya berkaitan dengan pengawasan dan pelayanan perdagangan, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Namun, optimalisasi penerimaan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya pungutan. Kualitas pengawasan, kepatuhan terhadap ketentuan, kepastian pelayanan, dan kelancaran arus barang juga menentukan manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Di sisi lain, kelancaran impor harus tetap disertai penindakan terhadap barang ilegal yang dapat merugikan industri nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara sebelumnya meminta DJBC memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, termasuk komoditas strategis dan barang yang berpotensi merugikan produsen dalam negeri.

Dalam penindakan yang diumumkan pada September 2026, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean, serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas. Nilai ekonomis keseluruhan barang dalam rangkaian penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.

Kasus tersebut memperlihatkan pentingnya pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen untuk memastikan barang yang masuk sesuai dengan pemberitahuan impor.

Oleh karena itu, percepatan pelayanan dan penguatan pengawasan bukan dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya perlu dijalankan melalui manajemen risiko, integrasi data, pemanfaatan teknologi, dan penegakan hukum yang konsisten.

Kecepatan pengeluaran barang dari pelabuhan dapat memengaruhi biaya produksi, perputaran persediaan, dan ketepatan pengiriman kepada pelanggan.

Dengan porsi impor bahan baku dan barang setengah jadi yang mencapai 71,6%, peningkatan kualitas administrasi kepabeanan berpotensi mendukung produktivitas industri dan memperkuat daya saing Indonesia.

Ke depan, efektivitas kebijakan ini perlu dinilai melalui indikator yang terukur, antara lain waktu penyelesaian dokumen impor, waktu tunggu barang di pelabuhan, ketepatan pemeriksaan berbasis risiko, penindakan terhadap pelanggaran, serta pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai.

Pemerintah diharapkan mampu membangun sistem kepabeanan yang tegas terhadap pelanggaran, tetapi efisien bagi pelaku usaha yang patuh.

Berita lainnya di Headlines