Bengkulu, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan, mengamankan penerimaan negara, dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kerja sama tersebut mencakup penanganan tindak pidana perpajakan, pertukaran informasi intelijen, hingga pengawasan kewajiban pajak atas pengelolaan dana desa.
Penguatan sinergi itu dibahas dalam audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, dengan Kepala Kejati Bengkulu, Anton Delianto, di Kantor Kejati Bengkulu pada Rabu, (21/10/ 2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat hubungan kelembagaan antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum, terutama dalam menghadapi persoalan perpajakan yang memerlukan koordinasi lintas instansi.
Kakanwil Sigit Danang Joyo menegaskan dukungan Kejati Bengkulu memiliki peran penting dalam memperkuat pelaksanaan tugas DJP, khususnya penegakan hukum dan pengamanan penerimaan negara.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat, khususnya dalam mendukung penegakan hukum perpajakan yang berkeadilan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Sigit dalam keterangannya dikutip Senin (26/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas sejumlah agenda strategis. Di antaranya, penguatan koordinasi dalam penanganan tindak pidana perpajakan, pertukaran data dan informasi intelijen, serta penyusunan penanganan perkara bersama atau case building.
Koordinasi itu juga mencakup penanganan perkara pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk dukungan pengamanan aset dan personel DJP ketika menjalankan tugas.
Hal tersebut diharapkan memperkuat kemampuan instansi terkait dalam menangani dugaan pelanggaran perpajakan secara profesional, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Selain penegakan hukum, DJP dan Kejati Bengkulu menjajaki penguatan kerja sama untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak serta pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana desa.
Aspek ini penting karena pengelolaan anggaran publik melibatkan berbagai transaksi pengadaan barang dan jasa maupun pembayaran kepada pihak yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
