TRENDING
8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat Pernyataan8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat Pernyataan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Dampak Skema Replace untuk Pembetulan SPT

·

Dampak Skema Replace untuk Pembetulan SPT

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax. Sejak 1 Oktober 2026, mekanisme yang sebelumnya menggunakan skema delta diganti dengan skema replace berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026.

Perubahan ini menjadi perhatian penting bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang perlu memperbaiki laporan perpajakannya. Selain mengubah cara penyajian SPT pembetulan, kebijakan tersebut memengaruhi penghitungan kurang bayar dan lebih bayar, pengelolaan kompensasi, serta proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

DJP menyatakan perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kemudahan administrasi, dan mengatasi persoalan yang muncul dalam penerapan mekanisme sebelumnya.

Sebelum perubahan berlaku, mekanisme delta dalam Coretax menghitung selisih antara SPT normal dan SPT pembetulan. Akibatnya, angka yang muncul pada SPT pembetulan merepresentasikan perubahan nilai dibandingkan laporan sebelumnya.

Dalam kondisi tertentu, mekanisme tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi, terutama ketika wajib pajak mengubah posisi SPT dari lebih bayar menjadi lebih bayar dengan nilai yang lebih kecil.

Sebagai contoh, wajib pajak melaporkan lebih bayar Rp100 juta. Setelah melakukan pembetulan, nilai lebih bayar berubah menjadi Rp60 juta.

Dalam mekanisme delta, selisih Rp40 juta berpotensi terbaca sebagai kurang bayar. Padahal, apabila kelebihan pembayaran sebelumnya belum dikembalikan atau diterima wajib pajak, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan yang dikenal sebagai kurang bayar semu.

Melalui skema replace, SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya. Dalam contoh tersebut, posisi SPT setelah pembetulan menjadi lebih bayar Rp60 juta, dengan tetap memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan dan pengembalian pajak yang sudah diterima sesuai ketentuan.

Skema replace tidak sekadar mengganti angka pada laporan, tetapi menempatkan SPT pembetulan sebagai dasar untuk menentukan posisi perpajakan setelah koreksi.

Penyuluh Pajak DJP, Eddy Triono, menjelaskan bahwa mekanisme pembetulan berdasarkan PER-12/PJ/2026 memperhitungkan pembayaran serta pengembalian kelebihan pajak yang telah terjadi.

“Pembetulan SPT memperhitungkan jumlah pajak yang telah dibayar dan jumlah pengembalian kelebihan pajak,” ujarnya dalam kegiatan edukasi DJP bersama Perkumpulan Profesi dan Praktisi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) pada 13 Oktober 2026 lalu.

Penghitungan tersebut penting untuk menjaga konsistensi antara SPT pembetulan, riwayat pembayaran, dan pengembalian pajak yang telah diproses.

Dengan mekanisme baru ini, wajib pajak diharapkan dapat memperbaiki pelaporan tanpa menghadapi penghitungan selisih yang mengabaikan posisi pembayaran atau pengembalian sebelumnya.

Skema replace tidak berarti setiap pembetulan otomatis menghasilkan pengurangan pajak. Apabila hasil perhitungan menunjukkan adanya kekurangan pembayaran yang nyata, wajib pajak tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perpajakan.

Ketentuan PER-12/PJ/2026 mencakup pembetulan sejumlah jenis SPT melalui Coretax, antara lain:

1. SPT Masa PPh Pasal 21/26.

2. SPT Masa PPh Unifikasi.

3. SPT Masa PPN dan PPnBM.

4. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

5. SPT Tahunan PPh Badan.

Wajib pajak perlu memastikan jenis SPT yang dibetulkan serta memeriksa kembali seluruh data yang akan dilaporkan. Kesalahan dalam memasukkan penghasilan, dasar pengenaan pajak, pajak terutang, pembayaran, atau kompensasi dapat memengaruhi posisi kewajiban perpajakan.

Sebelum menyampaikan pembetulan, wajib pajak sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung dan mencocokkan data SPT dengan bukti transaksi serta riwayat pembayaran pajak.

Penerapan skema replace tidak serta-merta mengubah seluruh proses pembetulan SPT yang telah berjalan sebelum 1 Oktober 2026.

PER-12/PJ/2026 mengatur ketentuan peralihan. Pelaporan atau pembetulan SPT yang telah disampaikan sebelum tanggal tersebut tetapi masih dalam proses penyelesaian tetap ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Sementara itu, pembetulan SPT yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 untuk periode pajak yang masuk dalam cakupan aturan baru mengikuti mekanisme yang ditetapkan melalui PER-12/PJ/2026.

Untuk SPT masa atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya, wajib pajak juga perlu memperhatikan ketentuan peralihan dan sistem administrasi yang berlaku bagi periode tersebut.

Perbedaan ini penting karena tanggal penyampaian pembetulan dan periode pajak yang dilaporkan sama-sama perlu diperiksa sebelum menentukan mekanisme yang digunakan.

Selain mengganti mekanisme delta, PER-12/PJ/2026 juga mengatur aspek lain dalam administrasi pembetulan, termasuk fleksibilitas pilihan penanganan posisi lebih bayar sesuai ketentuan.

Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat menghadapi situasi ketika pilihan pengembalian kelebihan pembayaran atau kompensasi perlu disesuaikan. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa status permohonan pengembalian yang sedang berjalan sebelum menyampaikan SPT pembetulan.

Pembetulan atas SPT lebih bayar yang sedang diproses untuk pengembalian dapat memengaruhi tindak lanjut permohonan tersebut. Wajib pajak perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan, termasuk memperhatikan riwayat pembayaran dan kompensasi yang telah digunakan.

Kebijakan ini diperlukan agar tidak terjadi penghitungan ganda maupun ketidaksesuaian antara posisi SPT dan hak pengembalian pajak.

Perubahan mekanisme pembetulan SPT menuntut wajib pajak dan pengelola keuangan perusahaan untuk menyesuaikan prosedur pemeriksaan data sebelum pelaporan.

Perusahaan sebaiknya memastikan rekonsiliasi antara pembukuan, faktur pajak, bukti pemotongan, pembayaran pajak, serta data yang dimasukkan ke Coretax. Apabila terdapat pembetulan, seluruh perubahan perlu didokumentasikan agar dapat ditelusuri apabila diperlukan.

Konsultan pajak juga perlu menjelaskan kepada klien skema replace mengharuskan SPT pembetulan menyajikan kembali data secara utuh, bukan hanya melaporkan selisih dari SPT sebelumnya.

DJP telah menyosialisasikan ketentuan tersebut melalui edukasi kepada praktisi perpajakan dan kelas pajak yang diselenggarakan kantor pelayanan pajak. Upaya ini diharapkan membantu wajib pajak memahami perubahan dan mengurangi kesalahan administrasi.

Penerapan skema replace melalui PER-12/PJ/2026 merupakan penyesuaian penting dalam administrasi perpajakan digital. Perubahan tersebut diharapkan mengurangi persoalan kurang bayar semu, memperjelas posisi pembayaran dan pengembalian, serta meningkatkan konsistensi data dalam Coretax.

Namun, keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada keandalan sistem, kejelasan petunjuk teknis, dan kemampuan wajib pajak memahami konsekuensi pembetulan.

Berita lainnya di Headlines