TRENDING
Coretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan Solusinya

·

DJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan Solusinya

Jakarta, PajakOnline— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengunduh kembali Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) melalui sistem administrasi perpajakan Coretax DJP.

Fasilitas ini membantu wajib pajak memperoleh kembali dokumen resmi yang membuktikan status pengukuhan sebagai PKP tanpa harus langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang dokumen tersebut tersedia di akun Coretax.

Informasi mengenai prosedur tersebut kembali menjadi perhatian pada Oktober 2026. Sebelumnya, pemberitaan Ortax pada 14 Oktober 2026 juga menjelaskan langkah-langkah pencetakan ulang SPPKP melalui Coretax. Sementara itu, DDTCNews pada 4 Juni 2026 mengutip penjelasan Kring Pajak mengenai prosedur dan alternatif apabila dokumen tidak tersedia secara daring.

Cara Cetak Ulang SPPKP di Coretax

Bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, berikut langkah-langkah untuk memperoleh kembali SPPKP melalui Coretax DJP.

1. Masuk ke akun Coretax

Buka situs resmi Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian masuk menggunakan kredensial akun wajib pajak yang terdaftar.

2. Buka menu Portal Saya

Setelah berhasil masuk, pilih menu Portal Saya, kemudian klik submenu Dokumen Saya untuk melihat dokumen administrasi perpajakan yang tersedia.

3. Tampilkan daftar dokumen

Klik tombol Hasilkan Dokumen. Apabila daftar dokumen belum muncul atau belum diperbarui, gunakan tombol Refresh pada tabel yang tersedia.

4. Cari Surat Pengukuhan PKP

Periksa daftar dokumen yang ditampilkan, kemudian cari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang ingin diunduh kembali.

5. Unduh dokumen

Geser tampilan tabel ke arah kanan hingga menemukan kolom Aksi. Selanjutnya, klik tombol Unduh pada baris dokumen SPPKP yang sesuai.

Setelah berhasil diunduh, dokumen dapat disimpan sebagai arsip digital perusahaan untuk mendukung kebutuhan administrasi dan pembuktian status pengukuhan PKP.

Kendala dapat terjadi apabila dokumen yang dicari tidak tersedia dalam daftar pada menu Dokumen Saya.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permintaan penerbitan kembali SPPKP kepada KPP tempat terdaftar. Informasi alamat dan kontak kantor pajak dapat diperiksa melalui laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id/unit-kerja. 

Apabila SPPKP tidak tersedia pada menu Dokumen Saya, wajib pajak perlu mengajukan pencetakan ulang kepada KPP terdaftar. Dengan demikian, proses melalui Coretax tidak berarti seluruh permintaan penerbitan kembali pasti dapat diselesaikan secara daring.

Wajib pajak sebaiknya memastikan identitas dan data administrasi yang digunakan sesuai, serta menyampaikan permintaan melalui saluran resmi apabila dokumen tidak ditemukan.

Cetak Ulang Berbeda dengan Pengukuhan PKP Baru

SPPKP merupakan dokumen yang diterbitkan otoritas pajak sebagai bukti bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP.

Karena itu, permintaan untuk mendapatkan kembali SPPKP harus dibedakan dari permohonan pengukuhan PKP baru. Jika pengusaha sudah berstatus PKP, kebutuhan untuk memperoleh salinan atau dokumen pengganti pada dasarnya berkaitan dengan administrasi dokumen, bukan otomatis pengajuan status baru.

Ketentuan mengenai pengukuhan PKP antara lain diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Pengajuan pengukuhan PKP melalui Coretax dilakukan melalui menu Portal Saya dan layanan Pengukuhan PKP, sesuai prosedur yang berlaku.

Status PKP membawa konsekuensi perpajakan, termasuk kewajiban terkait pemungutan PPN, penerbitan faktur pajak, dan pelaporan SPT Masa PPN sesuai ketentuan.

Kemudahan mengunduh kembali SPPKP melalui Coretax merupakan bagian dari pemanfaatan layanan administrasi perpajakan berbasis digital. Akses elektronik dapat membantu perusahaan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik dan mempercepat pengelolaan arsip.

Namun, wajib pajak tetap perlu memahami batas layanan digital tersebut, khususnya ketika dokumen tidak muncul dalam sistem. Kejelasan prosedur alternatif dan ketersediaan bantuan dari KPP menjadi penting agar kebutuhan administrasi tidak terhambat.

Bagi pelaku usaha, langkah paling praktis adalah memeriksa menu Dokumen Saya terlebih dahulu. Jika SPPKP tersedia, dokumen dapat langsung diunduh. Jika tidak tersedia, wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar untuk meminta petunjuk dan memproses penerbitan kembali sesuai ketentuan.

Berita lainnya di Headlines