TRENDING
Pemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPU
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib Dibayar

·

DJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib Dibayar

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan hingga 100% melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) 2026.

Namun, wajib pajak perlu memahami bahwa kebijakan tersebut bukan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Fasilitas ini hanya mencakup sanksi administratif tertentu dan tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok pajak yang masih terutang.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang berlaku sejak 8 Oktober 2026. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024.

Dalam penjelasannya, DJP menegaskan, program ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok utang pajak. Wajib pajak tetap harus menyelesaikan kewajiban pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

“KEP-239 berbeda dengan pengampunan pajak atau tax amnesty. Keputusan ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak,” demikian penjelasan DJP yang dikutip Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 26 Oktober 2026.

Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, fasilitas PSA mencakup tujuh kelompok kondisi perpajakan.

Pertama, sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026, sepanjang memenuhi persyaratan dan disampaikan dalam periode program.

Kedua, sanksi akibat pembetulan SPT secara sukarela yang berstatus kurang bayar, apabila pembetulan dan pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan sesuai periode yang ditetapkan.

Ketiga, sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang tercantum dalam SPT dengan periode dan persyaratan yang memenuhi ketentuan program.

Keempat, sanksi administratif dalam surat ketetapan pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau surat tagihan pajak (STP) berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan selama periode fasilitas, dengan persyaratan pelunasan pokok pajak.

Kelima, sanksi dalam SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang telah diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026, sepanjang memenuhi persyaratan pembayaran yang ditentukan.

Keenam, sanksi dalam STP atau STP PBB yang diterbitkan selama periode program dan memenuhi ketentuan pembayaran pokok pajak, utang pajak, atau sebagian sanksi terkait.

Ketujuh, sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dengan memperhatikan batas penerbitan surat ketetapan dan pelunasan pokok pajak yang ditetapkan secara khusus.

Cakupan tersebut tidak berarti seluruh denda pajak otomatis dihapus. Setiap wajib pajak harus memastikan jenis sanksi, tanggal penerbitan dokumen, dan pemenuhan persyaratannya sesuai KEP-239/PJ/2026.

Penghapusan 100% Bergantung pada Waktu Pemenuhan Kewajiban

Untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT yang memenuhi kriteria program, besaran pengurangan ditentukan berdasarkan waktu pemenuhan kewajiban.

Berikut jadwal fasilitas yang diberitakan DJP:

- 8 Oktober–31 Desember 2026: pengurangan sanksi sebesar 100%.

- 1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan sanksi sebesar 50%.

- 1 April–30 Juni 2027: pengurangan sanksi sebesar 25%.

Jadwal tersebut secara khusus merujuk pada skema keterlambatan penyampaian SPT yang memenuhi kriteria. Wajib pajak tidak boleh menganggap persentase tersebut otomatis berlaku untuk seluruh jenis sanksi dalam program PSA.

Untuk kelompok sanksi lainnya, persyaratan pembayaran, periode penerbitan dokumen, serta besaran fasilitas harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan.

Qaktu penyelesaian kewajiban menjadi faktor penting bagi wajib pajak yang ingin memperoleh pengurangan sanksi maksimal.

Pokok Pajak Tetap Harus Dilunasi

DJP juga menegaskan fasilitas PSA memiliki keterkaitan terbatas dengan pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS.

Dalam kondisi tertentu, sanksi administratif yang tercantum dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta tersebut dapat memperoleh fasilitas sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, fasilitas itu bukan pengampunan baru atas harta maupun penghapusan pokok pajak. Kewajiban pajak yang timbul dari pemeriksaan tetap harus diselesaikan.

Untuk kelompok khusus tersebut, KEP-239/PJ/2026 menetapkan periode penerbitan SKP sampai dengan 31 Desember 2027 dan batas pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Desember 2027.

Ketentuan khusus ini berbeda dari kelompok fasilitas lain yang pada umumnya menggunakan tenggat pemenuhan kewajiban sampai dengan 30 Juni 2027.

DJP Distribusikan Data Wajib Pajak kepada KPP

Untuk mendukung pelaksanaan program, DJP telah mendistribusikan daftar wajib pajak yang menjadi sasaran fasilitas kepada seluruh kantor pelayanan pajak (KPP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa daftar tersebut telah dikirimkan dari kantor pusat kepada seluruh KPP. Langkah ini dimaksudkan untuk membantu pelaksanaan program dan mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

DJP selanjutnya akan memantau perkembangan pelaksanaan program serta respons wajib pajak terhadap fasilitas yang diberikan.

Keringanan sanksi diharapkan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajibannya tanpa harus menanggung seluruh beban sanksi administratif yang memenuhi kriteria pengurangan atau penghapusan.

Kebijakan ini juga berpotensi membantu menjaga arus kas, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan atau perlu membetulkan pelaporan pajak.

Meski pengurangan sanksi dapat mencapai 100%, fasilitas PSA tidak boleh dipahami sebagai penghapusan otomatis terhadap seluruh denda pajak.

Wajib pajak perlu mengidentifikasi jenis sanksi yang dimiliki, memeriksa tanggal penerbitan SKP atau STP, memastikan pokok pajak telah dibayar sesuai persyaratan, dan mengikuti mekanisme permohonan yang ditetapkan DJP.

Berita lainnya di Headlines