Kartelisasi Kekuasaan, Distribusi Rente, dan Penundukan Hukum — Oleh Anthony Budiawan
Jakarta, PajakOnline - Buku Negara dalam Cengkeraman Partai: Partitokrasi karya Anthony Budiawan menunjukkan bagaimana partai politik menjadi saluran utama penguasaan negara. Proses tersebut bekerja melalui tiga mekanisme yang saling memperkuat: kartelisasi kekuasaan, distribusi rente, dan penundukan hukum. Partai menguasai pencalonan, koalisi pemerintahan mengubah persaingan pemilu menjadi penguasaan bersama, kekuasaan negara mendistribusikan manfaat ekonomi, dan hukum melindungi jaringan penerimanya. Pergantian pejabat tidak memutus struktur tersebut.
Kartelisasi kekuasaan dimulai dari monopoli pencalonan dan ketergantungan pembiayaan politik. Calon membutuhkan persetujuan elite partai dan dukungan pemodal untuk mengikuti serta membiayai pemilu. Ketergantungan itu melahirkan utang kebijakan.
Setelah pemilu, koalisi besar membagi jabatan dan memperluas kendali atas parlemen, anggaran, kebijakan, serta pengisian jabatan strategis. Partitokrasi menjelaskan struktur ini: elite partai menguasai akses menuju kekuasaan dan keputusan negara.
Distribusi rente mengubah kekuasaan politik menjadi manfaat ekonomi. Rente tidak hanya berpindah melalui tindak pidana korupsi.
Rente juga didistribusikan melalui undang-undang, peraturan pelaksana, anggaran, izin, konsesi, fasilitas fiskal, investasi BUMN, dan proyek negara. Buku ini menelusuri mekanisme tersebut melalui pengampunan pajak, Cipta Kerja, proyek strategis nasional, hilirisasi nikel, GoTo–Telkomsel, kereta cepat Jakarta–Bandung, Kartu Prakerja, IKN, serta politisasi bantuan sosial dan perubahan APBN tanpa persetujuan DPR menjelang Pemilu 2024.
Penundukan hukum mempertahankan distribusi kekuasaan dan rente tersebut. Buku ini membahas pelemahan KPK, ketergantungan pengisian jabatan penegak hukum pada Presiden dan DPR, penerapan hukum yang selektif, penundaan Pilkada 2022–2023, Perppu COVID-19 yang mengambil alih kewenangan APBN, serta putusan pengadilan yang tidak selalu memulihkan batas konstitusional.
Hukum tidak hanya gagal membatasi kekuasaan. Hukum dapat dibentuk, diubah, atau diterapkan untuk mengesahkan keputusan, melindungi penerima manfaat, dan menurunkan risiko hukum jaringan kekuasaan.
Buku ini juga menunjukkan akibat ekonominya. Penguasaan sumber daya terkonsentrasi, penerimaan negara hilang, risiko proyek beralih kepada APBN dan BUMN, sedangkan masyarakat lokal kehilangan tanah dan mata pencaharian. Distribusi rente menciptakan ketimpangan akses berusaha dan mengalihkan modal dari kegiatan produktif menuju akses politik. State capture dengan demikian menghubungkan struktur kekuasaan dengan rendahnya produktivitas, lemahnya penciptaan pekerjaan berpendapatan tinggi, kemiskinan, dan ketimpangan ekonomi.
Pokok argumen buku terletak pada struktur, bukan pada perilaku seorang pejabat. Monopoli pencalonan, pembiayaan politik, koalisi besar, distribusi rente, dan penundukan hukum membentuk satu rangkaian yang mereproduksi kekuasaan. Karena itu, perubahan harus menyasar mekanisme pencalonan, pembiayaan politik, pengawasan legislatif, penutupan saluran distribusi rente berbasis hubungan politik, serta independensi penegakan hukum.