Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menyiapkan sembilan program stimulus fiskal dan nonfiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun depan atau 2027.
Paket kebijakan tersebut mencakup perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta kelanjutan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah menargetkan sejumlah program dapat mulai dijalankan pada Januari 2027. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah perluasan PPh Pasal 21 DTP kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha.
Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja berpotensi menerima manfaat insentif tersebut. Selain itu, pemerintah juga mengevaluasi kenaikan PTKP yang saat ini ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi.
Meski telah memperoleh persetujuan prinsip Presiden Prabowo Subianto, kebijakan tersebut masih membutuhkan penyelesaian aturan teknis. Karena itu, rencana kenaikan PTKP dan perluasan insentif pajak belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan final yang sudah berlaku.
PPh Pasal 21 DTP Diperluas ke Seluruh Sektor
Salah satu perubahan penting dalam paket stimulus 2027 adalah perluasan cakupan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Pada 2026, fasilitas tersebut diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
Untuk 2027, pemerintah merencanakan perluasan fasilitas kepada pekerja di seluruh sektor usaha dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.
Airlangga menjelaskan cakupan penerima manfaat akan diperluas dibandingkan kebijakan tahun berjalan.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada industri padat karya dan pariwisata, (nsentif) yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” ujar Airlangga dikutip Selasa (27/10/2026).
Perluasan tersebut diharapkan membantu menjaga daya beli pekerja, meningkatkan pendapatan yang dapat dibelanjakan, dan mendukung konsumsi rumah tangga.
Namun, mekanisme pelaksanaan, persyaratan penerima, dan tata cara pelaporan tetap harus mengacu pada PMK yang akan diterbitkan untuk tahun pajak 2027.
Kenaikan PTKP Masih Dihitung
Selain perluasan PPh Pasal 21 DTP, pemerintah mengevaluasi peningkatan batas PTKP dengan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Saat ini, PTKP bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Tambahan PTKP untuk wajib pajak yang kawin adalah Rp4,5 juta setahun, sedangkan tambahan untuk setiap tanggungan keluarga yang memenuhi ketentuan juga sebesar Rp4,5 juta setahun, paling banyak untuk tiga orang tanggungan.
Airlangga menyampaikan pemerintah tengah menghitung besaran penyesuaian PTKP bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pertimbangan utamanya adalah perkembangan inflasi dan upah minimum.
Namun, belum ada angka resmi yang dapat dipastikan sebagai PTKP baru untuk 2027. Besaran kenaikannya baru dapat diberitakan sebagai keputusan final setelah pemerintah menerbitkan ketentuan resmi.
Jika PTKP dinaikkan, sebagian penghasilan wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya masuk perhitungan penghasilan kena pajak dapat menjadi tidak kena pajak. Dampaknya terhadap PPh setiap orang akan bergantung pada status keluarga, penghasilan, biaya jabatan, iuran yang dapat dikurangkan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
PPN Ditanggung Pemerintah untuk Pembelian Rumah
Paket stimulus 2027 juga mencakup rencana kelanjutan fasilitas PPN DTP untuk sektor perumahan.
Pemerintah merencanakan fasilitas tersebut untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar. Untuk rumah dengan harga lebih tinggi, fasilitas direncanakan berlaku atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar, dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan menjaga momentum sektor properti, membantu masyarakat membeli rumah, dan mendorong kegiatan usaha terkait, termasuk konstruksi, bahan bangunan, serta jasa pendukung.
Pada 2026, fasilitas PPN DTP sektor perumahan diatur melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025. Adapun kelanjutan fasilitas untuk 2027 memerlukan ketentuan tersendiri yang menetapkan periode pemanfaatan, kriteria rumah, serta persyaratan pembeli dan pengembang.
Calon pembeli rumah perlu membedakan fasilitas yang sedang berlaku dengan rencana kebijakan untuk tahun depan.
