Oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline
Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap memperkuat pengawasan perpajakan atas transaksi aset kripto melalui pertukaran informasi lintas negara mulai 2027. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi perpajakan ekonomi digital, terutama terhadap transaksi yang melibatkan platform aset kripto di luar negeri.
Kebijakan tersebut akan dijalankan melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), kerangka pelaporan dan pertukaran informasi aset kripto yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyampaikan rencana penerapan tersebut dalam seminar internasional mengenai perpajakan, ekonomi digital, dan aset kripto di Jakarta pada 15 Oktober 2026.
Menurut pemerintah, perkembangan perdagangan aset digital menuntut sistem perpajakan yang mampu mengikuti pergerakan aset lintas yurisdiksi. Tanpa pertukaran informasi yang memadai, otoritas pajak menghadapi kesulitan mengidentifikasi transaksi dan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Besarnya aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia menjadi salah satu alasan penguatan pengawasan tersebut.
DJP mencatat sekitar 23 juta akun konsumen aset kripto hingga Agustus 2026. Pada periode yang sama, penerimaan pajak dari aset kripto sejak kebijakan pemajakannya diterapkan pada 2022 telah mencapai Rp3,05 triliun.
Data tersebut menunjukkan bahwa aset kripto telah menjadi bagian penting dari perkembangan ekonomi digital Indonesia. Namun, pertumbuhan jumlah pengguna juga meningkatkan kebutuhan akan administrasi perpajakan yang transparan dan akurat.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pemajakan transaksi kripto menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan visibilitas data, penggunaan bursa terdesentralisasi, hingga kemudahan pemindahan aset ke luar negeri.
“Data blockchain saja tidak menyediakan semua informasi yang diperlukan untuk menetapkan dasar pengenaan pajak,” kata Bimo dikutip Rabu (28/10/2026).
Pertukaran informasi melalui CARF dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memperluas akses otoritas pajak terhadap informasi transaksi yang relevan.
CARF dirancang untuk memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi tertentu mengenai pengguna serta transaksi aset kripto melalui penyedia jasa aset kripto yang masuk dalam cakupan pelaporan.
Mengacu pada ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam PMK Nomor 108 Tahun 2025, informasi yang relevan dapat mencakup identitas pengguna dan data transaksi yang wajib dilaporkan.
Jenis transaksi yang dicakup dalam kerangka CARF antara lain:
1. Pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat.
2. Pertukaran satu jenis aset kripto dengan aset kripto lainnya.
3. Transaksi pembayaran ritel tertentu yang memenuhi ambang pelaporan.
4. Transfer aset kripto masuk dan keluar dompet, sesuai ketentuan pelaporan yang berlaku.
Penyedia jasa aset kripto yang memenuhi kriteria sebagai pelapor memiliki kewajiban menyampaikan informasi sesuai ketentuan. DJP selanjutnya dapat menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan administrasi dan pengawasan perpajakan.
Meski demikian, tidak berarti seluruh transaksi pribadi secara otomatis dikenai pajak baru. Informasi yang diterima tetap harus dianalisis berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan kondisi transaksi wajib pajak bersangkutan.
Penerapan CARF merupakan penguatan akses informasi, bukan pengumuman kenaikan tarif pajak aset kripto.
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, penghasilan dari transaksi aset kripto dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final sesuai mekanisme pemungutannya. Berdasarkan penjelasan DJP yang dikutip DDTCNews pada Oktober 2026, tarif yang berlaku adalah 0,21% untuk transaksi melalui penyelenggara dalam negeri yang memenuhi ketentuan dan 1% untuk transaksi melalui penyelenggara luar negeri yang tidak terdaftar, dengan mekanisme penyetoran sesuai aturan.
Oleh sebab itu, investor perlu membedakan antara kewajiban pajak atas transaksi dan pelaporan informasi untuk kepentingan pengawasan perpajakan.
Pertukaran data lintas negara tidak serta-merta berarti setiap investor akan menerima tagihan pajak tambahan. DJP tetap perlu menilai informasi yang diperoleh, mencocokkannya dengan data wajib pajak, serta menentukan tindak lanjut berdasarkan ketentuan hukum.
Salah satu tantangan utama adalah penggunaan platform perdagangan di luar negeri. Aset digital dapat dipindahkan dengan cepat antardompet dan antarplatform, sedangkan informasi yang diperlukan otoritas pajak tidak selalu tersedia secara langsung.
Bimo menilai penguatan informasi lebih penting daripada sekadar menaikkan tarif pajak. Tarif yang terlalu tinggi tanpa pengawasan efektif berisiko mendorong sebagian aktivitas perdagangan berpindah ke luar negeri.
Di sisi lain, CARF juga memiliki batas cakupan. Transaksi melalui bursa terdesentralisasi (decentralized exchange atau DEX) dan dompet yang dikelola sendiri (self-custody wallet) tidak selalu tercakup dalam laporan penyedia jasa aset kripto. Karena itu, pertukaran data perlu dilengkapi analisis risiko dan kerja sama antarlembaga.
Pemerintah menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai kewenangan masing-masing. Akurasi data, keamanan sistem, kerahasiaan informasi, dan kepatuhan terhadap hukum menjadi unsur penting dalam penerapan CARF.
Dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak
Bagi investor, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa transaksi aset kripto tetap perlu dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan. Riwayat transaksi, bukti pembelian dan penjualan, serta dokumen dari penyelenggara perdagangan dapat membantu wajib pajak menjelaskan aktivitas investasinya apabila diminta oleh otoritas.
Bagi DJP, tantangan berikutnya adalah memastikan data lintas negara dapat diolah secara efektif. Pertukaran informasi tidak otomatis menghasilkan tambahan penerimaan dalam waktu singkat karena data yang diterima masih perlu dicocokkan, dianalisis, dan ditindaklanjuti.
Efektivitas CARF pada akhirnya akan bergantung pada kualitas informasi, cakupan yurisdiksi mitra, kesiapan sistem administrasi, serta kemampuan DJP membedakan transaksi yang relevan secara perpajakan dari aktivitas yang tidak menimbulkan kewajiban tambahan.
Dengan penerapan CARF mulai 2027, Indonesia memasuki tahap penting dalam pengawasan perpajakan aset digital. Kebijakan ini diharapkan mempersempit kesenjangan informasi antara pergerakan aset lintas negara dan kemampuan otoritas pajak dalam menjalankan pengawasan secara adil.