TRENDING
Coretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Soal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJP

·

Soal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJP

Tangerang, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi kasus Yudariansyah, seorang mekanik di Kota Tangerang yang mendadak ditagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp137,44 juta atas mobil sport McLaren yang menurut pengakuannya tidak pernah dimiliki.

DJP menegaskan, administrasi dan pemungutan PKB merupakan kewenangan pemerintah daerah. 

Oleh karena itu, penanganan persoalan kepemilikan kendaraan dan tagihan PKB dalam kasus tersebut berada pada instansi daerah yang berwenang, bukan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, DJP memang memanfaatkan data eksternal dalam menjalankan tugas perpajakan. Namun, pemanfaatan data tersebut tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum melakukan klarifikasi kepada wajib pajak, DJP terlebih dahulu meneliti profil wajib pajak, termasuk mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhannya. Apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait.

Keterangan tersebut disampaikan Inge menanggapi pemberitaan mengenai mekanik yang didatangi petugas Samsat untuk mengonfirmasi tunggakan pajak kendaraan yang tercatat atas namanya.

Kasus ini bermula ketika petugas Samsat Ciledug menelusuri data kendaraan mewah yang menunggak pajak. Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian adalah McLaren 570S tahun 2019 yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut memiliki tunggakan sekitar Rp137,44 juta.

Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid mengatakan, petugas mendatangi alamat Yudariansyah pada Jumat, 23 Oktober 2026, untuk mengonfirmasi kepemilikan kendaraan tersebut.

Petugas menemukan kejanggalan karena kendaraan mewah itu tercatat atas nama seorang mekanik yang tinggal di kawasan permukiman Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Ketika dimintai konfirmasi, Yudariansyah mengaku terkejut dan menyatakan tidak pernah memiliki mobil McLaren tersebut.

Menurut keterangan Samsat Ciledug yang diberitakan media, kendaraan itu tercatat menunggak pajak selama dua tahun. Nilai tunggakan mencapai sekitar Rp137,44 juta.

Samsat kemudian mengambil langkah pemblokiran data kendaraan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan identitas sekaligus menindaklanjuti persoalan administrasi tersebut.

Riwayat Kepemilikan Kendaraan Perlu Ditelusuri

Persoalan ini tidak hanya menyangkut tunggakan pajak, tetapi juga akurasi pencatatan identitas pemilik kendaraan.

Berdasarkan keterangan mengenai riwayat registrasi kendaraan, McLaren tersebut pertama kali terdaftar atas nama perusahaan pada Januari 2021. Pada Oktober 2022, kendaraan mengalami perubahan kepemilikan menjadi atas nama perorangan.

Informasi mengenai perubahan kepemilikan tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu ditelusuri untuk memastikan bagaimana nama dan identitas Yudariansyah masuk ke dalam administrasi kendaraan.

Akurasi Data Menjadi Kunci Perlindungan Wajib Pajak

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya validasi data dalam administrasi perpajakan dan registrasi kendaraan bermotor.

Pemerintah daerah berkepentingan memastikan setiap kendaraan yang terdaftar memenuhi kewajiban PKB. Namun, penagihan juga perlu didukung data identitas dan riwayat kepemilikan yang benar agar masyarakat tidak dirugikan akibat kesalahan pencatatan atau dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penyelesaian semestinya mencakup pemeriksaan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta koreksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemblokiran data kendaraan dapat menjadi langkah pengamanan sementara, tetapi penyelesaian yang tuntas tetap membutuhkan kepastian mengenai pemilik yang sebenarnya dan dasar pencatatan kendaraan tersebut.

Pembagian Kewenangan Pajak Pusat dan Daerah

Klarifikasi DJP juga mempertegas pentingnya memahami perbedaan kewenangan pajak pusat dan pajak daerah.

DJP menangani administrasi dan pemungutan pajak pusat sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, PKB merupakan pajak daerah yang pengelolaan administrasi dan pemungutannya berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Dalam konteks kasus Yudariansyah, penyelesaian tagihan PKB dan pembuktian kepemilikan kendaraan perlu ditangani melalui mekanisme administrasi kendaraan bermotor yang berwenang. Adapun apabila terdapat persoalan perpajakan pusat yang relevan, penanganannya harus didasarkan pada data dan ketentuan yang berlaku untuk pajak tersebut.

Kejadian ini menegaskan penegakkan kewajiban pajak harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga. Akurasi data, transparansi proses klarifikasi, dan kepastian hukum merupakan unsur penting agar penagihan pajak tidak salah sasaran.

Berita lainnya di Headlines