Jakarta, PajakOnline — Pemerintah Indonesia mempercepat reformasi tata kelola pasar modal untuk memulihkan kepercayaan investor domestik dan asing setelah munculnya kekhawatiran MSCI terhadap transparansi kepemilikan saham serta dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pembenahan tersebut mencakup peningkatan batas minimum saham publik (free float) menjadi 15%, keterbukaan informasi kepemilikan saham, penguatan pengawasan terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, serta penindakan lebih proaktif terhadap rekening efek yang terindikasi melakukan manipulasi harga.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan reformasi secara terukur dan terkoordinasi.
Pemerintah menyebut pembenahan tersebut diarahkan untuk meningkatkan perlindungan investor, memperkuat stabilitas pasar, dan memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menegaskan keberhasilan reformasi tidak semestinya hanya diukur dari peringkat Indonesia dalam indeks pasar global, tetapi juga dari manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ukuran dari keberhasilan reformasi pasar modal yaitu apabila terjadi manfaat nyata bagi rakyat, bukan sekadar dari peringkat indeks saja,” demikian penekanan Dradjad dalam siaran pers Kemenko Perekonomian, dikutip Kamis (29/10/2026).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bursa akan mengubah pendekatan pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan. Alih-alih hanya mengandalkan peringatan aktivitas pasar tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA) dan penghentian perdagangan saham secara keseluruhan, BEI berencana memprioritaskan tindakan terhadap rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Jeffrey menyampaikan mekanisme baru tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada awal November 2026.
BEI juga berencana mengumumkan kepada publik indikasi awal dimulainya investigasi atas transaksi saham yang dinilai mencurigakan. Selama pemeriksaan berlangsung, bursa dapat mengambil tindakan pengawasan terhadap rekening tertentu dan memeriksa anggota bursa yang terlibat, dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan ini diharapkan membuat pengawasan lebih terarah tanpa harus selalu menghentikan perdagangan suatu saham yang juga dibutuhkan investor ritel untuk menjaga likuiditas portofolionya.
Namun, rekening yang diperiksa atau dibatasi tidak otomatis berarti pemiliknya terbukti melakukan pelanggaran. Penetapan pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga mempercepat pembenahan struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat. Salah satu kebijakan utama adalah peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, disertai penguatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% dan pelaporan konsentrasi kepemilikan saham atau High Shareholding Concentration (HSC).
Free float menggambarkan saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Peningkatan porsinya diharapkan memperbaiki likuiditas, memperluas akses investor terhadap saham, serta meningkatkan kualitas pembentukan harga.
Kemenko Perekonomian juga menyampaikan rencana penguatan audit atas kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership). Langkah ini ditujukan untuk memperjelas siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan atau memperoleh manfaat ekonomi dari suatu kepemilikan saham.
Transparansi tersebut menjadi penting ketika struktur kepemilikan yang terkonsentrasi menyulitkan investor menilai jumlah saham yang benar-benar tersedia di pasar.
