TRENDING
Danantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan Syaratnya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Reformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan Investor

·

Reformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan Investor

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah Indonesia mempercepat reformasi tata kelola pasar modal untuk memulihkan kepercayaan investor domestik dan asing setelah munculnya kekhawatiran MSCI terhadap transparansi kepemilikan saham serta dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pembenahan tersebut mencakup peningkatan batas minimum saham publik (free float) menjadi 15%, keterbukaan informasi kepemilikan saham, penguatan pengawasan terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, serta penindakan lebih proaktif terhadap rekening efek yang terindikasi melakukan manipulasi harga.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan reformasi secara terukur dan terkoordinasi. 

Pemerintah menyebut pembenahan tersebut diarahkan untuk meningkatkan perlindungan investor, memperkuat stabilitas pasar, dan memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menegaskan keberhasilan reformasi tidak semestinya hanya diukur dari peringkat Indonesia dalam indeks pasar global, tetapi juga dari manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ukuran dari keberhasilan reformasi pasar modal yaitu apabila terjadi manfaat nyata bagi rakyat, bukan sekadar dari peringkat indeks saja,” demikian penekanan Dradjad dalam siaran pers Kemenko Perekonomian, dikutip Kamis (29/10/2026).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bursa akan mengubah pendekatan pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan. Alih-alih hanya mengandalkan peringatan aktivitas pasar tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA) dan penghentian perdagangan saham secara keseluruhan, BEI berencana memprioritaskan tindakan terhadap rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Jeffrey menyampaikan mekanisme baru tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada awal November 2026.

BEI juga berencana mengumumkan kepada publik indikasi awal dimulainya investigasi atas transaksi saham yang dinilai mencurigakan. Selama pemeriksaan berlangsung, bursa dapat mengambil tindakan pengawasan terhadap rekening tertentu dan memeriksa anggota bursa yang terlibat, dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perubahan ini diharapkan membuat pengawasan lebih terarah tanpa harus selalu menghentikan perdagangan suatu saham yang juga dibutuhkan investor ritel untuk menjaga likuiditas portofolionya.

Namun, rekening yang diperiksa atau dibatasi tidak otomatis berarti pemiliknya terbukti melakukan pelanggaran. Penetapan pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum yang berlaku.

Pemerintah juga mempercepat pembenahan struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat. Salah satu kebijakan utama adalah peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, disertai penguatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% dan pelaporan konsentrasi kepemilikan saham atau High Shareholding Concentration (HSC).

Free float menggambarkan saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Peningkatan porsinya diharapkan memperbaiki likuiditas, memperluas akses investor terhadap saham, serta meningkatkan kualitas pembentukan harga.

Kemenko Perekonomian juga menyampaikan rencana penguatan audit atas kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership). Langkah ini ditujukan untuk memperjelas siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan atau memperoleh manfaat ekonomi dari suatu kepemilikan saham.

Transparansi tersebut menjadi penting ketika struktur kepemilikan yang terkonsentrasi menyulitkan investor menilai jumlah saham yang benar-benar tersedia di pasar.

Meski demikian, penerapan ketentuan baru memerlukan kejelasan aturan teknis, masa transisi, serta konsistensi pengawasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi emiten.

Penguatan pengawasan juga diikuti tindakan penegakan hukum. 

Dikutip dari Reuters, OJK menjatuhkan sanksi dengan total denda sekitar Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang dinyatakan melanggar aturan perdagangan terkait tiga perusahaan tercatat, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, PT Barito Renewables Energy Tbk, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.

OJK menyebut penindakan tersebut sebagai bagian dari reformasi pasar modal. Besarnya sanksi menjadi sinyal bahwa pelanggaran yang terbukti dapat menimbulkan konsekuensi finansial serius.

Selanjutnya, pemerintah merencanakan penguatan koordinasi penegakan hukum melalui Joint Task Force yang melibatkan Kementerian Keuangan, OJK, BEI, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Koordinasi antarlembaga diharapkan mempercepat pertukaran data, memperkuat pemeriksaan transaksi, serta membantu menelusuri hubungan antara struktur kepemilikan dan aktivitas perdagangan yang mencurigakan.

Keputusan MSCI Belum Final

Tekanan reformasi juga berkaitan dengan evaluasi MSCI, penyedia indeks pasar saham global yang menjadi salah satu acuan investor institusional internasional.

Pada 16 Oktober 2026, MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. MSCI menyoroti persoalan transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi yang dinilai dapat memengaruhi kemampuan investor untuk berinvestasi di pasar Indonesia.

BEI menyatakan menghormati independensi MSCI dan akan meminta klarifikasi mengenai dasar penilaian tersebut. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan proses konsultasi belum merupakan keputusan final.

Berdasarkan informasi yang disampaikan BEI  batas penyampaian masukan dalam konsultasi MSCI adalah 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. Risiko perubahan klasifikasi tetap menjadi perhatian karena dapat memengaruhi alokasi portofolio investor yang mengikuti indeks global.Reformasi pasar modal berpotensi memperbaiki integritas perdagangan, meningkatkan kualitas informasi, dan memperluas akses pendanaan bagi perusahaan Indonesia. Akan tetapi, pengumuman kebijakan saja belum cukup untuk memulihkan kepercayaan pasar.

Investor membutuhkan bukti bahwa informasi kepemilikan dapat diverifikasi, transaksi mencurigakan ditindak secara konsisten, dan aturan diterapkan tanpa diskriminasi.

Pemerintah juga perlu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kelancaran perdagangan. Pengawasan yang terlalu lemah berisiko membiarkan manipulasi merugikan investor, sedangkan tindakan yang tidak proporsional dapat mengganggu likuiditas pasar.

Pasar modal yang kredibel dapat menjadi sumber pembiayaan untuk ekspansi, investasi produktif, dan penciptaan lapangan kerja. Bagi investor ritel, reformasi diharapkan memperkuat perlindungan dari praktik perdagangan yang tidak wajar.

Pada akhirnya, keberhasilan pembenahan pasar modal Indonesia akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, transparansi hasil pengawasan, dan kemampuan otoritas membuktikan bahwa pasar beroperasi secara teratur, wajar, dan efisien.

Berita lainnya di Headlines