Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru sekitar 25% wajib pajak yang terindikasi masuk cakupan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) telah melakukan penerapan ketentuan tersebut.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi otoritas pajak menjelang batas pembayaran pajak tambahan untuk tahun pengenaan 2025 pada 31 Desember 2026.
Berdasarkan data DJP per 20 Oktober 2026, terdapat 22.662 wajib pajak yang tergabung dalam 1.988 grup perusahaan multinasional dan terindikasi masuk cakupan GMT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.757 wajib pajak telah melakukan penerapan regulasi atau sekitar 25,4%.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan perkembangan tersebut dalam sosialisasi penerapan pajak minimum global di lingkungan DJP pada Rabu (28/10/2026).
“Dari 22.662 tersebut, sudah ada sebanyak 5.757 wajib pajak sudah melakukan penerapan regulasi. Ini sekitar 25% yang sudah melakukan penerapan regulasi,” ujar Bimo.Ia mengakui penerapan aturan baru tersebut membutuhkan koordinasi terperinci di dalam grup usaha serta pemahaman yang memadai mengenai ketentuan perpajakan internasional.
DJP mendorong wajib pajak yang masuk cakupan untuk segera memastikan statusnya, menyiapkan data bersama grup perusahaan, serta berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar.
Siapa yang Wajib Menerapkan Pajak Minimum Global?
Pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang dikembangkan melalui OECD/G20 Inclusive Framework untuk mengatasi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).
Ketentuan ini terutama menyasar grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi sedikitnya 750 juta euro dalam setidaknya dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun pengenaan pajak yang bersangkutan.
GMT tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia ataupun semua perusahaan besar nasional. Penentuan cakupannya harus didasarkan pada kriteria grup, laporan keuangan konsolidasi, serta ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut bertujuan memastikan grup multinasional yang memenuhi kriteria membayar pajak dengan tarif efektif minimum 15% atas laba GloBE di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Tarif efektif GloBE dihitung menggunakan ketentuan khusus, sehingga tidak dapat disamakan begitu saja dengan tarif nominal PPh badan dalam peraturan domestik.
Apabila tarif pajak efektif suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, pajak tambahan (top-up tax) dapat timbul sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Indonesia mengatur penerapan pajak minimum global melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga mekanisme utama;
Pertama, Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT). Mekanisme ini memungkinkan Indonesia memungut pajak tambahan domestik atas entitas yang memenuhi ketentuan, sehingga hak pemajakan atas laba yang dihasilkan di Indonesia dapat dipertahankan.
Kedua, Income Inclusion Rule (IIR). Mekanisme ini pada prinsipnya mengenakan pajak tambahan pada entitas induk sesuai aturan GloBE ketika terdapat laba entitas dalam grup yang belum mencapai tingkat pajak efektif minimum.
Ketiga, Undertaxed Profits Rule (UTPR). Mekanisme ini berfungsi sebagai aturan penyangga untuk mengenakan pajak tambahan yang belum tercakup melalui mekanisme sebelumnya, sesuai persyaratan yang berlaku.
Indonesia mulai menerapkan QDMTT dan IIR sejak 1 Januari 2025, sedangkan UTPR mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Penerapan ketiga mekanisme tersebut memerlukan koordinasi lintas negara dan ketersediaan data yang konsisten antara entitas induk dan seluruh anggota grup usaha yang tercakup.
Salah satu hal yang menjadi perhatian wajib pajak adalah batas pembayaran pajak tambahan untuk tahun pengenaan GloBE 2025.
Bagi grup perusahaan dengan tahun buku kalender, batas pembayaran umum untuk kewajiban tahun pertama tersebut jatuh pada 31 Desember 2026.
Sementara itu, penyampaian SPT Tahunan PPh khusus GloBE untuk tahun pertama pada umumnya jatuh tempo pada 30 April 2027. Ketentuan perpanjangan sampai dengan 30 Juni 2027 dapat berlaku sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.
DJP mengingatkan wajib pajak untuk tidak hanya berfokus pada pembayaran. Perusahaan juga perlu memastikan kelengkapan data keuangan, penghitungan tarif pajak efektif, identifikasi pajak tercakup, dan dokumentasi yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pelaporan.
Keterlambatan persiapan dapat meningkatkan risiko kesalahan penghitungan, ketidaklengkapan pelaporan, serta kesulitan melakukan rekonsiliasi data antara perusahaan induk dan entitas di Indonesia.
Rendahnya proporsi wajib pajak yang telah melakukan penerapan regulasi menunjukkan bahwa tantangan GMT tidak hanya terletak pada penghitungan pajak tambahan, tetapi juga pada kesiapan administrasi perusahaan.
Grup multinasional harus mengidentifikasi seluruh entitas yang masuk cakupan, memeriksa data laporan keuangan konsolidasi, menghitung pajak efektif berdasarkan ketentuan GloBE, dan memastikan pelaporan antarentitas konsisten.
Bagi perusahaan yang beroperasi di berbagai negara, proses ini membutuhkan koordinasi antara fungsi pajak, keuangan, akuntansi, dan manajemen grup.
DJP juga perlu memastikan petugas pajak memiliki pemahaman yang memadai agar dapat memberikan asistensi dan konsultasi kepada wajib pajak. Dengan demikian, implementasi aturan baru tidak hanya menekankan penegakan kewajiban, tetapi juga kepastian prosedur dan keseragaman pemahaman.
Wajib pajak yang belum memastikan status GloBE perlu segera berkoordinasi dengan KPP terdaftar untuk mengklarifikasi apakah entitasnya masuk cakupan dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi.
Penerapan GMT berpotensi memperkuat perlindungan basis pajak Indonesia. Ketika pajak efektif suatu grup multinasional atas laba di Indonesia berada di bawah batas minimum, mekanisme pajak tambahan domestik dapat memberi Indonesia kesempatan memungut pajak tersebut sesuai ketentuan.
Namun, dampaknya terhadap penerimaan tidak dapat dihitung hanya berdasarkan jumlah wajib pajak yang telah melakukan registrasi atau pembaruan status. Nilai penerimaan aktual bergantung pada hasil penghitungan pajak tambahan, profil perusahaan, insentif yang digunakan, dan hasil pemenuhan kewajiban.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memengaruhi strategi investasi dan pemberian insentif fiskal. Pemerintah perlu memastikan insentif yang ditawarkan tetap kompetitif, tetapi tidak kehilangan efektivitas akibat mekanisme pajak minimum global yang berlaku di yurisdiksi lain.