TRENDING
Baru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPT
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan

·

DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan hingga penghapusan 100% sanksi administrasi perpajakan. Fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis. 

Wajib pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. PMK 71/2026 berlaku sejak 2 Oktober 2026, sedangkan KEP-239/PJ/2026 ditetapkan pada 8 Oktober 2026.

Dalam sosialisasi kebijakan perpajakan pada Rabu (28/10/2026), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Neilmaldrin Noor menegaskan  wajib pajak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas tersebut.

“Yang perlu diketahui bahwa ini harus diajukan Bapak/Ibu. Jadi tidak kemudian serta-merta otomatis Bapak/Ibu mendapatkan penghapusan tersebut,” kata Neilmaldrin, dikutip Kamis (29/10/2026).

DJP menyebutkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bukan merupakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Fasilitas ini hanya menyasar sanksi administrasi tertentu. Pokok pajak yang masih terutang tetap menjadi kewajiban wajib pajak dan harus diselesaikan sesuai ketentuan.

Jenis sanksi yang dapat memperoleh fasilitas, sepanjang memenuhi kriteria, meliputi sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak.

Cakupan lainnya termasuk sanksi administrasi terkait faktur pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, tidak semua jenis sanksi otomatis memperoleh pengurangan atau penghapusan. Ketentuan khusus untuk masing-masing kategori harus diperiksa berdasarkan KEP-239/PJ/2026.

Besaran keringanan bergantung pada jenis sanksi, waktu pemenuhan kewajiban, dan persyaratan yang ditetapkan.

Untuk kategori keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026, skema keringanan yang diumumkan DJP adalah sebagai berikut:

  • 8 Oktober–31 Desember 2026: pengurangan atau penghapusan sanksi sebesar 100% bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
  • 1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan sanksi sebesar 50%.
  • 1 April–30 Juni 2027: pengurangan sanksi sebesar 25%.

Persentase tersebut berlaku untuk kategori dan kondisi yang ditentukan dalam kebijakan, bukan untuk seluruh sanksi perpajakan tanpa pengecualian.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan sebaiknya tidak menunda penyelesaian kewajibannya. Pada kategori tersebut, pemenuhan kewajiban dalam periode pertama memberikan peluang keringanan terbesar.

Wajib pajak perlu memeriksa jenis sanksi yang dimiliki, status pembayaran, serta persyaratan dokumen sebelum mengajukan permohonan.

Permohonan dapat disampaikan melalui sistem Coretax DJP dengan memilih menu Layanan WP, kemudian Layanan Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Selanjutnya, wajib pajak memilih jenis layanan AS.26 Keberatan dan Non Keberatan, lalu sublayanan AS.26-03/LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Wajib pajak juga perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk surat pernyataan sesuai format yang ditentukan. Persyaratan tambahan dapat berbeda bergantung pada kondisi dan jenis sanksi yang dimohonkan.

DJP akan meneliti kelengkapan persyaratan dan substansi permohonan. Permohonan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikembalikan, sedangkan permohonan yang memenuhi persyaratan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Batas pengajuan permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026 adalah 1 Oktober 2028. Tenggat pengajuan ini tidak berarti wajib pajak dapat menunda pelaporan atau pembayaran sampai tanggal tersebut, sebab setiap kategori memiliki periode pemenuhan kewajiban masing-masing.

Program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi merupakan salah satu instrumen untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajiban yang tertunda dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

Kebijakan ini dapat mengurangi beban sanksi ketika persyaratan terpenuhi bagi wajib pajak. Oleh karena itu wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu apakah sanksi yang dimiliki termasuk dalam cakupan kebijakan, berapa besar keringanan yang tersedia, serta dokumen apa saja yang harus dilampirkan.

Berita lainnya di Headlines